Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara sudah menetapkan dua tersangka lagi, dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu yang ditangkap dari tiga pria asal Pidie Jaya pada 12 Mei 2023.
Keduanya adalah M (35) warga Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya dan F (26) pemuda asal Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.
Keduanya merupakan narapidana (napi) di Provinsi Lampung karena terlibat kasus sabu-sabu sebelumnya.
Dua tersangka baru itu, F dan M ditetapkan penyidik saat proses penyidikan terhadap tiga tersangka berhasil ditangkap bersama barang bukti.
Ketiga tersangka adalah, Daini (40) dan Faisal (43), keduanya warga Gampong Keude Kecamatan Panteraja Kabupaten Pidie Jaya.
Kemudian, Ramli (46) warga Gampong Mesjid, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya.
Daini berperan sebagai pengedar.
Sedangkan Faisal berperan sebagai penghubung Daini dengan Ramli, pemilik sabu.
Pelimpahan ketiga tersangka itu dilakukan polisi setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.
“Penyidik sudah memintai keterangan dari dua tersangka baru itu baru-baru ini,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera SIK, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Novrizaldi SH, kepada Serambinews.com, Rabu (9/8/2023).
Kedua diperiksa penyidik di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung.
“Penyidik hadir ke sana, untuk memintai keterangan dari dua tersangka tersebut untuk pendalaman kasus itu,” kata AKP Novrizaldi SH
Sehingga kini penyidik sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut.
Pun demikian proses penyidikan tidak berhenti sampai pada lima tersangka.