Kabid di BKD Lampung Dicopot, Terlibat Penganiayaan 5 Alumni IPDN, Korban Ditendang Sampai Pingsan

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alumni IPDN bernama Farhan dirawat di rumah sakit lantaran dianiaya di kantor BKD Lampung, Rabu (9/8/2023).

Sementara itu, paman korban, Edi Sahri menjelaskan ada lima alumni IPDN yang dianiaya, namun keponakannya mengalami luka paling parah.

"Jadi berdasarkan cerita dari ponakan saya, ada enam orang yang berada di dalam gedung BKD Lampung, terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan," tandasnya.

Alumni IPDN perempuan disuruh pulang, sehingga menyisakan lima orang laki-laki di dalam ruangan.

"Jadi lima orang ini dihajar. Tetapi keponakan saya paling parah karena dadanya dihantam sampai pingsan," ungkapnya.

Pelaku penganiayaan memaksa para korban menutup mata sehingga korban tidak dapat melawan.

"Matanya ditutup. Korban sudah angkat tangan karena napasnya habis, tetapi masih dihajar 8-10 orang," pungkasnya.

Kasus ini sudah dilaporkan pihak keluarga ke Polresta Bandar Lampung.

Baca juga: Terkait Siswa SMA Diduga Dianiaya, Ketua Komisi V DPRK Pidie Sebut Butuh Penyelesaian Khusus

DRZ Dicopot dari Jabatannya

 Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung berinisial DRZ dilaporkan atas tindak pidana penganiayaan.

DRZ diduga menganiaya lima alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang sedang magang di BKD Lampung.

Salah satu korban penganiayaan mengalami luka serius dan tengah menjalani perawatan di rumah sakit.

Selain terancam pidana, DRZ juga telah dicopot dari jabatan Kabid Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai di BKD Lampung.

Plh Kepala Diskominfotik Provinsi Lampung, Achmad Saefulloh menyatakan, Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi telah menyetujui pencopotan DRZ dari jabatannya.

Achmad Saefulloh belum dapat memastikan keterlibatan DRZ dalam kasus penganiayaan, namun pencopotan jabatan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan.

"Pemeriksaan terus sampai berlanjut. Dia (DRZ) dilepaskan dulu dari jabatan agar tidak mengganggu proses pemeriksaan," paparnya, Kamis (10/8/2023), dikutip dari TribunLampung.com.

Halaman
123

Berita Terkini