SERAMBINEWS.COM - Berikut rincian kenaikan gaji PNS tahun depan.
Kabar kenaikan bagi tentu jadi kabar gembira bagi PNS.
Pasalnya gaji PNS berpeluang naik hingga 661.
Adapun besaran kenaikan gaji PNS kini masih digodok oleh pemerintah pusat dan DPR RI.
Wacananya kenaikan gaji PNS tersebut akan diberlakukan dengan adanya perubahan sistem penggajian dengan menggunakan sistem single salary atau sistem penggajian tunggal.
Jika sistem tersebut resmi diterapkan, maka gaji PNS berpeluang naik hingga 661 persen menjadi Rp 39 juta dari sebelumnya hanya akan menyentuh angka Rp 5,9 juta untuk jabatan tertinggi.
Tetapi perlu diperhatikan bahwa penerapan skema kenaikan gaji PNS ini baru akan terealisasikan pada tahun 2024.
Hingga saat ini, Pemerintah sedang mendiskusikan dengan serius perihal kenaikan gaji PNS termasuk Polri, TNI, dan pensiunan.
“Kenaikan gaji PNS, insya Allah sedang digodok dengan bapak presiden, beliau sedang mempertimbangkan dan nanti beliau yang akan mengumumkan pada RUU APBN,” ujar Kemenkeu Sri Mulyani.
Dirinya pun mengungkapkan, jika untuk jadwal pastinya pengumuman itu akan langsung disampaikan Presiden Joko Widodo di tanggal 16 Agustus 2023.
"Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus," ujar Sri Mulyani.
H-2 pengumuman kenaikan gaji PNS, ini sistem single salary diambil dari file resmi sumbarprov.go.id, untuk kisaran yang akan berlaku tahun ini :
1. JPT
- JPT-I sebesar Rp39.365.146
- JPT-II sebesar Rp37.490.615
- JPT-III sebesar Rp35.705.348
- JPT-IV sebesar Rp34.005.093