SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 5.575 narapidana atau napi di seluruh Aceh mendapat remisi Kemerdekaan pada 17 Agustus 2023.
Plh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh Lilik Sujandi mengatakan besaran remisi itu diberikan bervariasi.
Dari satu bulan hingga enam bulan. Bahkan ada tiga napi yang langsung bebas usai mendapat remisi yaitu Saripuddin alias Kudot, Sofian Erlando alias Lando, dan Aiyub.
Baca juga: BREAKING NEWS - Dua Bocah di Aceh Utara Tenggelam Saat Mandi Sungai
"Yang bebas 3 orang, ketiganya terlibat kasus tindak pidana umum. 2 orang dari Lapas Kutacane (Kudot dan Lando) dan 1 orang dari Lapas Lhokseumawe (Aiyub)," sebut Lilik.
Lilik menyebutkan untuk remisi umum 17 Agustus 2023, pihaknya mengusulkan 5.598 orang ke Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI.
Namum total yang dikabulkan 5.575 orang.
"Jumlah usulan remisi yang belum turun sebanyak 39 orang karena masih dalam proses verifikasi di Ditjen Pemasyarakatan," ujarnya.
Dari 5.575 orang yang mendapat remisi, sebanyak 5.553 orang napi dewasa dan 22 orang anak didik Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Sedangkan napi dengan kasus narkotika sebanyak 2.520 orang, napi kasus korupsi 49 orang, dan napi kasus illegal trafficking satu orang.
Untuk besaran remisi yang diperoleh yaitu:
1 Bulan = 798 orang
2 Bulan = 1.176 orang
3 Bulan = 1.605 orang
4 Bulan = 1.306 orang
5 Bulan = 539 orang
6 Bulan = 171 orang