SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Sidang perdana gugatan tiga bakal calon anggota Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie, Rabu (24/7/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Sigli ditunda.
Penundaan tersebut terjadi setelah ketua majelis hakim yang dipimpin oleh Apri Yanti SH bersama Khairul Umam Syamsuyar SH dan Cahya Adi Pratama SH meminta kepada pihak tergugat pimpinan DPRK, Mahfuddin Ismail MAP serta komisi I DPRK, T Saifullah TS, Ibrahim, Muhammad Shaleh serta Zilfazli untuk melengkapi persyaratan berupa SK tugas masing-masing. Ternyata tidak dilengkapi. Selanjutnya tidak hadirnya tergugat pihak KPU RI.
Dua perihal tersebut menjadi faktor utama sidang perdana ditunda untuk dua pekan kedepan yaitu akan digelar pada Kamis (7/9/2023) mendatang.
Kuasa hukum tiga peserta calon komisioner KIP Pidie, Sri Wahyuza, Said Mahfud Zikri dan Muhammad Ali yaitu, Tarmizi YK SH MH kepada Serambinews.com, Kamis (24/8/2023) mengatakan, penggugat DPRK Pidie ke PN Sigli dikarenakan adanya dugaan kuat dalam proses penetapan anggota KIP dengan unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
'Ada beberapa fokus yang menjadi PMH dalam kasus penetapan lima calon komisioner KIP yaitu selain melakukan pertemuan yang tak wajar di kuburan ulama besar Tgk Chik Di Pasi, Kembang Tanjong pada Rabu (31/7/2023) lalu hingga dugaan kuat upaya transaksional,"ujarnya.
Dijelaskan Tarmizi, dalam kasus penenpatan lima komisioner KIP Pidie Ditenggerai kuat adanya indikasi 'Jual beli kursi'.
Malahan ada komisioner telah melunasi transaksi dan ada juga yang belum lunas dikarenakan belum adanya kepastian SK.
Karenanya dalam hal ini juga pihak berwajib juga akan dapat menelusuri siapa-siapa saja yang terlibat dalam praktik transaksional tersebut.
'Kami juga telah menjumpai Kapolres Pidie dalam hal ini mereka juga akan mendalami benar atau tidaknya informasi tersebut,"ujarnya.
Jadi ditambahaknTarmizi pokok-pokok persoalan ini akan dibuktikan selama persidangan di PN Sigli nantinya. (*)
VO : Syita
EV : Aziz