Kedua pelaku, Riyawan dan Riyadi, dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Ancaman hukuman penjara selama lima tahun menanti mereka.
Namun, total ada tiga pelaku dalam kasus ini. Dua di antaranya sudah berhasil ditangkap, sedangkan satu pelaku masih dalam pengejaran petugas di lapangan.
Baca juga: Seorang Pemuda Tewas Ditembak Komplotan Begal di Lampung, Korban Sempat Melawan Selamatkan Motornya
Kasus serupa, Polisi Baku Tembak dengan Begal di Lampung, Satu Orang Tewas, Pelaku Melawan saat Ditangkap
Tembak menembak antara aparat Polda Lampung dengan tersangka begal terjadi di Jalan Desa Gunungsugih, Lampung Timur, Rabu (2/8/2023) dini hari.
Dalam aksi baku tembak itu, satu tersangka begal tewas di tempat terkena tembakan.
Polisi tembak mati YE alias YUS (37), seorang pelaku begal yang terkenal sadis dan tidak segan menembak korbannya, di Lampung.
Pelaku YE tewas setelah terlibat baku tembak dengan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Jatanras Polda Lampung pada Rabu (2/8/2023) dini hari tadi.
Menurut Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri, pelaku setidaknya telah beraksi di 10 lokasi.
"Tersangka sudah sering beraksi, catatan kami sudah menjadi DPO di 10 lokasi," kata AKBP Hamid di RS Bhayangkara, Selasa pagi.
Ia menambahkan, berdasarkan catatan, laporan dari korban kejahatan tersangka ini terjadi sejak Februari 2023 hingga Juni 2023.
"Kita masih dalami adakah lokasi lain dimana tersangka beraksi," ungkapnya.
Dijelaskan, dalam melakukan aksinya, tersangka YE tergolong sadis dan tidak segan melukai korbannya menggunakan senjata api (senpi).
Salah satunya adalah pada 20 Februari 2023, saat melakukan pem begalan terhadap korban Lisa Agustin (30) warga Kecamatan Pematang, Lampung Selatan.
Saat itu tersangka beraksi di jam ramai lalu lintas.
Ketika itu korban yang melintas di Jalan Desa Sinar Pasma, Kecamatan Candipuro sekitar pukul 09.30 WIB, tersangka mencegat korban.