Warga Aceh Dianiaya Hingga Meninggal

Kata Panglima TNI Terkait Anggotanya Bunuh Warga Aceh: Kawal Kasus Ini, Maksimal Hukuman Mati

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono ikut menyoroti dugaan anggotanya yang menjadi pelaku penculikan, pemerasan dan penganiayaan hingga berujung kematian terhadap warga Aceh.

Di mana Imam Masykur mendapatkan penyiksaan yang dilakukan oleh pelaku hingga hampir seluruh punggungnya mengalami luka-luka.

Sementara video lainnya, tampak Said Sulaiman selaku keluarga korban menerima telepon yang diduga suara Imam Masykur yang meminta Said Sulaiman untuk mencarikan uang sebesar 50 juta rupiah, sebagai tebusan dirinya.

Jika tidak dikirim segera maka Imam Masykur mengaku akan mati.

Terdengar juga diduga suara Imam Masykur seperti sangat ketakutan dalam berbicara. 

Selain itu, ikut beredar foto berita acara penyerahan mayat di RSPAD Jakarta Pusat oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarya tanggal 24 Agustus 2023.

Dalam surat tersebut, ikut menyebutkan penyerahan jenazah Imam Masykur berdasarkan Laporan Polisi Pomdam Jaya Nomor LP-63/A-56/VIII/2023Idik tanggal 22 Agustus 2023, tentang tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, pemerasan, dan penganiayaan yang mengakibatkan mati yang diduga dilakukan oleh Praka Riswandi Manik, NRP 31130773030694, Ta Walis 3/3/III Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres dkk 2 (dua) orang. 

Kronologis penculikan Imam Masykur hingga berujung meninggal dunia diuraikan jelas oleh Said Sulaiman selaku keluarga korban dalam foto Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polda Metro Jaya, Nomor: STTLP/B/4776/ VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 14 Agustus 2023.

Said Sulaiman menerangkan bahwa kejadian bermula pada tanggal 12 Agustus 2023 tepatnya di Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangerang, Banten.

Para pelaku sebagaimana dilaporkan datang langsung membawa paksa pergi Imam Masykur (korban).

Lalu, Said Sulaiman mendapat telepon dari korban yang menerangkan bahwa korban mengalami penganiayaan dari pelaku.

Kemudian pelaku juga mengirimkan video penganiayaan terhadap korban.

Hingga saat laporan tersebut dibuat, korban tidak dapat dihubungi lagi dan korban tak kunjung pulang. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkini