SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pimpinan Komisi I DPR RI Teuku Riefky Harsya (TRH) meminta Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono untuk memberikan perhatian khusus ke keluarga almarhum Imam Masykur.
Imam Masykur merupakan pemuda Bireuen yang meninggal di Jakarta setelah diculik dan dianiaya oleh tiga oknum TNI, salah satunya oknum Paspampres, Praka RM.
Permintaan itu disampaikan TRH melalui suratnya pada Senin, 28 Agustus 2023.
"Meminta Panglima TNI untuk memberikan perhatian khusus kepada keluarga korban," pinta TRH.
Sekjen Partai Demokrat ini juga meminta Panglima TNI untuk mengevaluasi kembali kebijakan internal agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali di masa mendatang.
Baca juga: Ormas Islam Sepakat Usulkan Abu Krueng Kalee dan Abuya Muda Waly Jadi Pahlawan Nasional asal Aceh
Baca juga: VIDEO - Sosok AKBP Reinhard, Kapolres Dairi yang Aniaya Anak Buahnya, Baru 2 Bulan Menjabat
Sejak viralnya kasus penculikan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian Imam Masykur, TRH mengecam keras aksi keji yang tidak berprikemanusiaan yang dilakukan oleh oknum Paspampres.
Karena itu, ia meminta Panglima TNI untuk segera mengusut aksi kriminal oknum Paspampres tersebut secara tuntas dan transparan ke publik serta menjamin bahwa proses hukum berjalan sesuai peraturan yang berlaku bagi anggota TNI demi tegaknya hukum yang tidak pandang bulu.
Sebelumnya diberitakan, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono telah menginstruksikan agar anggota Paspampres yang menganiaya dan membunuh seorang warga asal Kabupaten Bireuen, Aceh dihukum maksimal.
Seorang pemuda asal Bireuen, Aceh, Imam Masykur (25) tewas diduga dianiaya oleh oknum Paspampres berinisial Praka RM bersama dua anggota TNI lainnya.
Kepala Pusat Penerangan TNI Laksma Julius Widjojono mengatakan, Panglima TNI menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut dan meminta kasus ini dikawal serius.
Selain itu, Panglima TNI juga menginstruksikan agar oknum Paspampres bernama Praka RM itu dipecat dari TNI.
"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Julius kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Senin (28/8/2023).
"Dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan. Itu instruksi Panglima TNI," sambung dia.
Namun saat ini, kata Julius, pelaku pembunuhan dengan penyiksaan itu masih ditangani oleh Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam) Jaya.(*)
Baca juga: VIDEO Tanah Bumbu Kalimantan Selatan Diguncang Gempa magnitudo 7,4 Dini Hari Tadi