SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menerima lima tanggapan masyarakat terkait calon sementara Anggota DPRA yang termuat dalam daftar calon sementara (DSC).
"Terdapat lima masukan dan tanggapan masyarakat yang ditujukan untuk tiga bakal calon yang termuat pada DCS bakal calon Anggota DPR Aceh," kata Ketua KIP Aceh, Saiful kepada Serambinews.com, Rabu (30/8/2023).
Tanggapan dan masukan kepada tiga bakal calon anggota DPRA tersebut kata Saiful disampaikan melalui Helpdesk KPU berbasis website pada laman https://infopemilu.kpu.go.id/.
Selanjutnya KIP Aceh melakukan rekapitulasi masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS dengan beberapa langkah dan tahapan.
KIP Aceh kata Saiful, menyusun dan menyampaikan rekapitulasi masukan dan tanggapan masyarakat masing-masing partai politik melalui SILON tanggal 29 Agustus 2023.
Baca juga: KIP Bireuen Verifikasi Dua Tanggapan Terhadap Daftar Calon Sementara
Kemudian permintaan klarifikasi kepada partai politik oleh KIP Aceh atas masukan dan tanggapan masyarakat tersebut sejak 29 sampai dengan 31 Agustus 2023.
"Nantinya, penyampaian hasil klarifikasi oleh partai politik peserta Pemilu kepada KIP Aceh sejak 1 sampai dengan 7 September 2023," ujar Saiful.
Untuk diketahui pula, jika dalam hal hasil klarifikasi yang disampaikan oleh Partai Politik Peserta Pemilu terdapat keragu-raguan, KIP Aceh dapat melakukan llarifikasi ke instansi/lembaga terkait.
Jika dalam hal partai politk peserta pemilu tidak menyampaikan hasil klarifikasi, maka masukan dan tanggapan masyarakat dianggap benar sehingga calon sementara Anggota DPR Aceh yang dilaporkan ditetapkan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Dan selanjutnya diberikan kesempatan untuk mengajukan pengganti calon sementara Anggota DPR Aceh paling lama tujuh hari setelah pemberitahuan diterima oleh partai politik, sebagaimana ketentuan Keputusan KPU Nomor 1026 tahun 2023," ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS - Gadis 16 Tahun Digilir 16 Pelaku, Polres Aceh Timur Sudah Amankan 3 Orang
Untuk diketahui, sesuai ketentuan Pasal 71 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD dan DPRK, bahwa masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS.
Masukan tersebut disampaikan secara tertulis disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KIP Aceh. Masukan dan tanggapan disampaikan paling lama 10 hari sejak DCS diumumkan.
KIP Aceh sendiri sebelumnya telah mengumumkan DCS melalui media massa cetak dan elektronik serta web resmi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pada 19 sampai 23 Agustus 2023.
Terhadap pengumuman DCS tersebut, jika terdapat masukan dan tanggapan masyarakat, sesuai ketentuan Pasal 72 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023, KIP Aceh meminta klarifikasi kepada partai politik peserta pemilu berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat melalui SILON.(*)
Baca juga: BERITA POPULER - Sosok Suami Pertama Ratu Narkoba Aceh, Kejaksaan RI Buka 7.846 Formasi CPNS 2023