Berita Bireuen

KIP Bireuen Verifikasi Dua Tanggapan Terhadap Daftar Calon Sementara

sejak pengumuman DCS diumumkan dan menunggu tanggapan masyarakat, hingga batas akhir ada dua laporan masuk ke KIP Bireuen.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Safrizal SPd, anggota KIP Bireuen 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen selama tiga hari mulai Selasa (29/08/2023) melakukan verifikasi terhadap dua laporan tanggapan dan masukan masyarakat terkait nama
calon anggota legislatif yang masuk daftar calon sementara (DCS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal tersebut disampaikan Ketua KIP Bireuen, Saiful Hadi SE MM melalui Safrizal SPd selaku ketua divisi
teknis penyelenggaraan KIP Bireuen  kepada Serambinews.com, Senin (28/08/2023).

Disebutkan, sejak pengumuman DCS diumumkan dan menunggu tanggapan masyarakat, hingga batas akhir ada dua laporan masuk ke KIP Bireuen.

Dua laporan tersebut dilakukan verifikasi lapangan selama tiga hari.

Menjawab Serambinews.com, berapa jumlah bakal calon anggota legislatif yang sudah ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS),  Safrizal menyebutkan sebanyak 511 orang masuk DCS.

“Kalau berpegang pada rumusnya jumlah DCS mencapai 1000 orang lebih, namun yang ada hanya 511 orang dari 21 partai peserta pemilu,” ujarnya.

Baca juga: 1106 Santri Bireuen Ikut Seleksi Lomba Hafalan Kitab dan Hadist

Dari 21 partai hanya beberapa partai saja yang jumlah bacalegnya penuh kuota  partai nasional.

Yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), untuk partai lokal cuma Partai Aceh (PA). Sedangkan lainnya di bawah kuota.

Ditambahkan, dari 511 orang bacaleg dalam DCS tersebut jumlah laki-laki 336 orang dan kaum perempuan mencapai  175 orang.

Safrizal menyebutkan, setelah verifikasi lapangan terhadap dua laporan tersebut, tahapan berikutnya KIP Bireuen akan menyampaikan hasil klarifikasi ke partai politik tersebut.

Baca juga: Begini Awal Mula Kasus Imam Masykur Hingga Viral Setelah Direspon Haji Uma

Berikutnya, mulai 24 September - 3 Oktober 2023 adalah jadwal pencermatan DCS bagi parpol, yaitu parpol dapat mengajukan pergantian terhadap calon telah ditetapkan karena berbagai sebab seperti, mengundurkan diri, meninggal dunia atau sebab lainnya.

Namun bukan menambah bakal calon.

“Kalau ada pergantian pada bacaleg dalam DCS dibolehkan apabila sesuai syarat, sedangkan penambahan hingga saat ini belum ada kebijakan atau peraturan,” ujarnya. (*)

Baca juga: Tolong Rutin Minum Air Kelapa Campur 3 Bahan Ini, Manfaatnya Gak Main Main Kata dr Zaidul Akbar

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved