Warga Aceh Dianiaya Hingga Meninggal

Ternyata Segini Besaran Gaji Praka RM, Oknum Paspampres yang Tega Habisi Imam Masykur: Gak Cukup?

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Yeni Hardika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ternyata Segini Besaran Gaji Praka RM, Oknum Paspamres yang Tega Habisi Imam Masykur: Gak Cukup?

'Kalian Lahir dari Rakyat, Jangan Sakiti Rakyat'

Kasus oknum TNI yang tega menculik dan membunuh warga Aceh, Imam Masykur (25), mendapat sorotan tajam dari sejumlah pihak.

TNI pun mendapat sorotan akibat ulah tiga anggotanya yang memeras warga hingga tega melakukan pembunuhan.

Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus mengingatkan seluruh anggota TNI untuk mengingat kembali Sumpah Sapta Marga untuk taat kepada undang-undang dan melindungi seluruh rakyat Indonesia.

Hal itu dikatakan Lodewijk yang ikut menyoroti kasus oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dari unsur TNI yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap seorang warga asal Aceh hingga meninggal.

 “(Kejadian) itu kita harapkan ini juga menjadi peringatan bagi prajurit-prajurit yang lain tetap betul-betul sebagai prajurit Sapta Marga yang taat terhadap undang-undang yang berlaku,” kata dia di Gedung Nusantara II DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2023).

“Karena prajurit itu kan punya jati diri. Kita dikatakan kita lahir dari rakyat maka janganlah kita menyakiti hati rakyat,” ujar Lodewijk, dikutip dari keterangan tertulis. 

Dia berujar, dirinya pernah aktif menjadi Prajurit TNI sejak tahun 1981 hingga 2015 dengan pangkat terakhir sebagai Letnan Jenderal TNI.

Sehingga, ia menilai, apapun alasannya, seorang prajurit TNI yang melakukan penganiayaan merupakan suatu tindakan yang melanggar hukum.

“Kita sudah mendengar bagaimana komitmen dari Puspom TNI maupun Angkatan Darat, kemudian dari Panglima TNI untuk menindak para pelaku ini ada tiga orang,”

“untuk betul-betul mendapat tindakan setimpal yang hukuman setimpal sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Tiga oknum TNI tersebut berinisial Praka RM (Riswandi Manik), Praka HS, dan Praka J. Mereka sudah ditahan.

Ketiga pelaku merupakan anggota aktif militer yang berbeda kesatuan.

Praka Riswandi Manik merupakan anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

Sementara Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat.

Sedangkan Praka J merupakan anggota TNI di Kodam Iskandar Muda Aceh.

Identitas tiga terduga pelaku diketahui setelah penyidik melacak telepon seluler milik korban yang dijual Praka RM.

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkini