Namun berbeda dengan perdata biasa yang penyelesaiannya bisa lebih dari 150 hari atau 5 bulan.
Sementara untuk menjawab persoalan itu, majelis hakim menskor persidangan selama 30 menit untuk melakukan konsultasi, serta musyawarah atas pendapat yang berbeda antara penggugat dan tergugat.
Setelah konsultasi, majelis hakim menyatakan penyelesaian kasus merujuk pada Undang-undang Partai Politik, dengan hukum acara sengketa internal partai politik.
Hari itu juga majelis hakim telah menetapkan jadwal sidang perkara ini dengan tenggat waktu penyelesaian sampai 10 Oktober 2023.(*)