Berita Bener Meriah

Kasus Anggota DPRK Bener Meriah Gugat Partai Aceh, Masuk Agenda Pemeriksaan Keabsahan Surat

Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPP Partai Aceh, Dr Nurlis Effendi (kanan), dan Kuasa Hukum Partai Aceh, Fadjri di ruang sidang Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah, Rabu (6/9/2023).

Namun berbeda dengan perdata biasa yang penyelesaiannya bisa lebih dari 150 hari atau 5 bulan.

Sementara untuk menjawab persoalan itu, majelis hakim menskor persidangan selama 30 menit untuk melakukan konsultasi, serta musyawarah atas pendapat yang berbeda antara penggugat dan tergugat.

Setelah konsultasi, majelis hakim menyatakan penyelesaian kasus merujuk pada Undang-undang Partai Politik, dengan hukum acara sengketa internal partai politik.

Hari itu juga majelis hakim telah menetapkan jadwal sidang perkara ini dengan tenggat waktu penyelesaian sampai 10 Oktober 2023.(*)

 

Berita Terkini