Kebijakan tersebut berupa tambahan tunjangan bagi PNS golongan I, II, III, IV, sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.
Jika dijabarkan, PNS akan mendapatkan tunjangan tambahan setiap bulan, dengan ketentuan yang telah diatur dalm PMK tersebut berupa tunjangan tambahan uang lauk pauk.
Berikut ketentuannya:
- PNS golongan I akan diberikan tambahan tunjangan Rp 770.000 per bulan atau Rp 35.000 per hari.
- PNS golongan II akan diberikan tambahan tunjangan Rp 770.000 per bulan atau Rp 35.000 per hari.
- PNS golongan III akan diberikan tambahan tunjangan Rp 814.000 per bulan atau Rp 35.000 per hari.
- PNS golongan IV akan diberikan tambahan tunjangan Rp 902.000 per bulan atau Rp 41.000 per hari. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Berminat Ikut Seleksi CPNS 2023? Cek Kisaran Gaji ASN yang akan Diterima Tiap Golongannya
Baca juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Segera Dibuka, Kemenag Buka 4.125 Formasi Guru, Dosen dan Tenaga Teknis
Baca juga: CATAT! Ini Daftar Kementerian dan Instansi Buka Lowongan CPNS 2023 untuk Lulusan SMA-SMK
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka 17 September, Berikut Cara dan Aturan Swafoto CPNS, Jangan Lakukan Ini