Berita Aceh Timur

Diduga Tersengat Kabel Listrik di Kebun Jagung Aceh Timur, Warga Aceh Utara Ditemukan Meninggal

Penulis: Seni Hendri
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim INAFIS Satreskrim Polres Aceh Timur identifikasi warga Aceh Utara yang ditemukan meninggal di salah satu kebun jagung dalam Kecamatan Pantee Bidari, Aceh Timur, Rabu (6/9/2023)

“Selain membahayakan, memasang aliran listrik di kebun juga melanggar peraturan,” tegas Kapolres. 

Dijelaskanya, jika memang terbukti, warga yang memasang jebakan dengan menggunakan listrik dapat dijerat dengan Pasal 40 Ayat 4 UU Nomor 5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 juta. 

Kemudian jika sampai menimbulkan korban manusia, maka pelaku bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP yang berbunyi; Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling sedikit satu tahun. (*)

 

Berita Terkini