“Saat ini sendiri berkas perkaranya sudah diserahkan ke jaksa,” kata Fadillah.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satreskrim Polresta Banda Aceh, melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center yang melibatkan mantan Kadis PUPR Banda Aceh ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal tersebut dikatakan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama saat konferensi pers di aula setempat, Kamis (7/9/2023).
Ia mengatakan, MY sendiri sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Saat ini sendiri berkas perkaranya sudah diserahkan ke jaksa,” kata Fadillah.
Dia mengatakan, berkas perkara tersebut diserahkan tiga hari lalu dan kini jaksa sedang meneliti bekas tersebut untuk diputuskan, apakah ada kekurangan yang harus dilengkapi.
“Pemeriksaan berkas perkara ini dilaksanakan JPU selama 14 hari. Sementara berkas perkara dua tersangka lainnya sedang dilakukan pemeriksaan saksi ahli agraria dan ahli pidana di Jakarta,” ungkapnya.
Sebelumnya, MY sendiri ditangkap Unit Tipikor Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Senin (7/8) lalu.
M Yasir ditetapkan sebagai tersangka, dalam proyek pengadaan yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas PUPR Kota Banda Aceh tahun anggaran 2018 dan 2019.
Baca juga: Dinas PUPR Aceh Survei Jalan Tembus Lesten, Galus–Kaloy Aceh Tamiang Sepanjang 26 Km, Dibangun 2024
Saat kasus itu terjadi lanjut Fadillah, M Yasir masih menjabat sebagai Kabid Penataan Bangunan dan Jasa Konstruksi PUPR Banda Aceh.
Selain itu, ia juga menjabat sebagai tim PPTK di kegiatan dugaan korupsi tersebut.
Dugaan keterlibatan M Yasir saat itu menjabat sebagai Kabid, dimana ia mengetahui dan juga bertindak sebagai petugas yang memverifikasi kegiatan pelelangan pengadaan lahan zikir tersebut.
Diketahui bahwa pada saat pengiriman uang tidak langsung kepada rekening penerima, melainkan ke rekening keuchik dan kaur pembangunan.
"Dan ini dengan sadar ia ketahui. Masalah keuntungan yang didapat sama M Yasir masih kita perdalam. Artinya dia ini lalai dalam jabatannya," pungkasnya.
Untuk diketahui, dua tersangka yang sebelumnya ditangkap kini berkas perkara sudah tahap I pada 31 Juli 2023.
Pemberkasannya dalam kasus korupsi ini dibagi dua yakni, Keuchik dan kasi pemerintahan Ulee Lheu.
Sebelumnya diberitakan, dari hasil Audit BPKP Perwakilan Aceh mendapat temuan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.008.057.357,- dari 3 (tiga) Persil tanah milik Gampong, atas dugaan tindak pidana pembebasan lahan tersebut.
Dari perbuatannya, kedua pelaku terbukti melanggar UU RI No.2 THN 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, pasal 41 ayat (4).Permendagri No.1 THN 2016 ttng pengelolaan Aset Desa, pasal 19 ayat (1), pasal 33, serta Perpres RI No.148 THN 2015 atas perubahan keempat dari Perpres RI No.70 THN 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.(*)
Baca juga: Kemen PUPR Mulai Rekonstruksi Lintas Lamtamot-Panca