Berita Banda Aceh

Terpidana Gay dan Zina di Banda Aceh Dicambuk 80 hingga 100 Kali

pelanggaran syariat islam Qanun No 6 Tahun 2014 hukum jinayat jarimah zina dan dua terpidana liwath (gay) tak kuasa menahan sakit saat dicambuk

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBI/INDRA WIJAYA
IKUTI EKSEKUSI CAMBUK - 10 terpidana pelanggaran qanun jinayat mengikuti tausiyah sebelum pelaksanaan eksekusi cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Selasa (26/8/2025). 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Empat pelaku pelanggaran syariat islam Qanun No 6 Tahun 2014 hukum jinayat jarimah zina dan dua terpidana liwath (gay) tak kuasa menahan sakit saat dicambuk 80 dan 100 kali oleh algojo di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Selasa (26/8/2025).

Mereka dieksekusi bersama empat terpidana lainnya setelah perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. 

Setidaknya dalam eksekusi cambuk itu terdapat 10 terpidana yang di eksekusi dalam perkara jarimah zina, liwath, khalwat dan maisir.

Mereka adalah FM, SA, N dan KH. 

Keempatnya melanggar pasal 33 ayat 1 qanun no 6 tentang jarimah zina dengan uqubat udud cambuk sebanyak 100 kali.

Baca juga: VIDEO Pasangan Gay yang Diamankan di Toilet Taman Sari Divonis 80 Kali Cambuk

Lalu terpidana QH dan RA terpidana jarimah liwath (gay) yang melanggar pasla 63 tentang qanun jinayat dengan uqubat takzir cambuk 80 kali dikurangi masa tahanan yang dijalalani.

Kemudian Y terpidana jarimah khalwat yang pelanggar pasal 23 tentang qanun jinayat dengan hukuman cambuk 8 kali, SB jarimah khalwat pasal 23 dengan hukuman 6 kali cambukan.

Ditangkap di toilet

Kemudian MA yang melanggara pasal 18 tentang jaringan maisir dengan hukuman cambuk 10 kali, serta SD jarimah maisir pasal 19 cambuk 19 kali.

"Ada 10 orang yang kita eksekusi cambuk hari ini, dua diantaranya kasus liwath," kata Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Banda Aceh, Roslina A Djalil.

Baca juga: Minta Warisan Selagi Orang Tua Hidup Adalah Bentuk Durhaka & Kurang Ajar Kata Buya Yahya

Dua terpidana gay tersebut ditangkap oleh petugas tiga bulan lalu di salah toilet di taman tersebut. Saat ditangkap petugas, keduanya kedapatan baru saja melakukan hubungan liwath.

Akibatnya kedua terpidana langsung di gotong ke kantor Satpol PP dan WH guna pemeriksaan lebih lanjut. "Mereka merupakan pasangan gay kedua yang dicambuk dalam tahun ini," pungkasnya.

Baca juga: Terlibat Maisir dan Zina di Lhokseumawe, 6 Terpidana Cambuk

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved