SERAMBINEWS.COM - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap Dito Mahendra di Bali.
Dito sebelumnya telah ditetapkan tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal, namun buron selama 4 bulan.
Kabar penangkapan Dito dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtippidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
"Iya benar. Mohon doanya ya saya hari ini kembali Jakarta," kata Djuhandani dikutip dari Kompas.com, Jumat (8/9/2023).
Dito masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 2 Mei 2023 dan ia berhasil ditangkap setelah empat bulan menjadi buron.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtippidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo mengatakan, Dito Mahendra tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap oleh tim Polri Kamis (7/9/2023) siang.
“(Sedang) sendiri, enggak ada (perlawanan),” kata Djuhandhani saat ditemui Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat (8/9/2023) sore.
Dito Mahendra ditangkap ketika tengah liburan di sebuah Villa di kawasan Canggu, Badung, Bali.
Dalam penangkapan tersebut, tim Polri juga mengamankan sebuah senjata api.
“Ada padanya kita juga mendapatkan sebuah senaja api lagi,” kata Djuhandhani
Kendati demikian, Jenderal bintang satu ini belum dapat menjelaskan secara terperinci jenis senjata yang diamankan oleh tim Polri.
Dito Mahendra tiba di Markas Besar (Mabes) Polri pukul 15.48 WIB dengan mengenakan baju lengan panjang dilapisi kemeja tahanan oranye dengan dikawal ketat anggota Polri.
Djuhandhani mengatakan, Dito langsung menjalani pemeriksaan setelah tiba di Mabes Polri.
Baca juga: Nindy Ayunda Jalani Pemeriksaan Kedua Terkait Kasus Dito Mahendra, Dicecar 40 Pertanyaan
Tersangka Kasus Senjata Api Ilegal
Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal berdasarkan gelar perkara pada (17/4/2023).