Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Tiga remaja di Aceh Utara terlibat kasus perundungan atau bullying, dan pemukulan, serta pemerasan terhadap anak di bawah umur.
Perbuatan ketiga remaja tersebut ternyata tidak diterima oleh orang tua (ortu) korban.
Endingnya, ketiga remaja pelaku bullying itu kemudian ditangkap polisi, Sabtu (9/9/2023), setelah mendapat laporan ayah korban.
Kasus tersebut sekarang juga menjadi viral setelah video yang berisi aksi pemukulan tiga remaja terhadap korban berinisial MF, beredar di media social (medsos).
Awalnya, kasus itu akan diselesaikan secara diversi atau restorative justice di Polsek Matangkuli, karena para pelaku masih di bawah umur.
Namun, orangtua korban, Salihin menolaknya sehingga kini kasus tersebut dalam proses penyidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Aceh Utara.
Personel PPA berhasil mengamankan pelaku setelah mendapat videoa tersebut yang beredar luas WhatsApp (WA).
Dalam video itu, memperlihatkan tiga orang anak dikeroyok oleh sekelompok anak lainnya yang masih di bawah umur.
Kejadian itu dilaporkan terjadi di kawasan Rumah Cut Meutia Gampong Mesjid Pirak, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara pada Jumat (1/9/2023) pekan lalu.
Mereka yang kini ditahan polisi berinisial RA (17), kemudian MA (15), dan TAI (16).
Sebelumnya, kasus bullying itu dilaporkan salah seorang ayah korban bernama Salihin ke Polsek Matangkuli.
Dalam laporannya, Salihin menerangkan jika anaknya MF dan dua temannya SR, dan MZ, dipukuli oleh para pelaku dan diambil handphonenya serta dimintai sejumlah uang.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera S, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Riwayanto Diputra, MH menyampaikan, jika kasus itu telah lebih dulu dilakukan upaya diversi atau restorative justice di Polsek Matangkuli mengingat para pelaku masih di bawah umur.
"Upaya diversi yang dilakukan tersebut gagal dan pihak korban tetap ingin melanjutkan permasalahan tersebut secara pidana hingga kemudian pihak Polsek Matangkuli melimpahkan penanganan kasus ini ke unit PPA," ungkap AKP Agus Riwayanto.
Ia menyampaikan, saat ini penyidik sudah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjerat pelaku dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Jo Pasal 170 KUHP Jo Pasal 368 KUHP.
Polisi mengamankan pelaku ke ruang tahanan khusus anak di Polres Aceh Utara.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, AKP Agus menambahkan, para tersangka juga melakukan pengancaman dengan menggunakan sebilah parang dan melakukan pemerasan terhadap uang korban sebesar Rp 250 ribu.
AKP Agus menyayangkan, peristiwa perundungan ini terjadi dan berharap kepada pihak orang tua lainnya agar memperhatikan pergaulan anak-anak mereka jangan sampai salah pergaulan sehingga anak melakukan perbuatan yang melanggar aturan.
"Agar kejadian serupa tidak terjadi kembali dan jajaran Polres Aceh Utara berkomitmen akan memberantas tindakan perundungan di wilkum Polres Aceh Utara," pungkas AKP Agus.(*)