CPNS 2023

Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Sebentar Lagi, Daftar di Link Ini, Simak Juga Gaji PNS Lulusan SMA & S1

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK 2023. (menpan.go.id)

SERAMBINEWS.COM - Pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka pada 17 September 2023.

Pendaftaran CPNS dilakukan melalui akun SSCASN.

Simak juga  daftar gaji PNS 2023 lulusan SMA sampai S1 lengkap dengan jenis-jenis tunjungannya.

Kendati begitu, perbedaaan gaji PNS di setiap golongan juga perlu diketahui oleh calon pelamar CPNS 2023 yang akan mendaftar.

Awal Agustus lalu, Presiden Jokowi sempat mengumumkan rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN).

Rencana kenaikan gaji ini termasuk pegawai negeri sipil (PNS), sebesar 8 persen pada 2024 mendatang.

Sementara daftar besaran gaji PNS saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2019.

Berikut daftar gaji PNS 2023:

Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)

  1. Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
  2. Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
  3. Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
  4. Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  1. Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
  2. Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
  3. Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
  4. Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  1. Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
  2. Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
  3. Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
  4. Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

  1. Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
  2. Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
  3. Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
  4. Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
  5. Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Tunjangan PNS

Selain gaji, PNS juga akan mendapat tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Hal itu sesuai dengan PP No. 11/2017 jo PP No. 17/2020.

Berikut daftar tunjangan PNS:

  1. Tunjangan Keluarga
  2. Tunjangan Pangan
  3. Tunjangan Jabatan
  4. Tunjangan Kinerja (bagi PNS di Pemerintah Pusat)
  5. Tambahan Penghasilan Pegawai (bagi PNS di Pemerintah Daerah)
  6. Tunjangan Resiko/Bahaya (bagi jabatan tertentu)
  7. Tunjangan Khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus)
  8. Tunjangan Profesi (bagi Guru dan Dosen)

Link dan Cara Daftar CPNS 2023

Berdasarkan jadwal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), masing-masing instansi pemerintah akan mengumumkan pendaftarannya mulai tanggal 16-30 September 2023.

Adapun, pendaftaran CPNS 2023 akan dimulai pada 17 September 2023 mendatang. Namun, beberapa instansi sudah mengumumkan formasi CPNS 2023.

Berikut cara daftar CPNS 2023 selengkapnya:

1. Buka laman resmi pendaftaran SSCASN dengan mengakses daftar-sscasn.bkn.go.id/ akun atau klik di sini.

2. Isilah kolom yang diminta dengan informasi pribadi Anda, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan KTP, Nomor Kartu Keluarga, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor handphone yang aktif, dan alamat email pribadi yang masih aktif.

3. Setelah mengisi semua informasi di atas, ketiklah kode Captcha yang muncul di halaman tersebut untuk memastikan bahwa Anda bukan robot.

4. Klik "Lanjutkan" untuk melanjutkan proses pendaftaran.

5. Lanjutkan dengan mengunggah foto scan KTP Anda dan swafoto sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini adalah langkah penting, pastikan dokumen yang diunggah sesuai persyaratan.

6. Jika semua informasi sudah benar dan dokumen sudah diunggah dengan baik, klik "Proses Pendaftaran Akun" untuk memproses pendaftaran akun Anda.

7. Sebelum menyelesaikan proses pendaftaran akun, akan muncul konfirmasi.

8. Pastikan Anda telah memeriksa kembali semua informasi yang Anda berikan.

9. Jika semuanya sudah benar, klik "Iya" untuk melanjutkan.

Demikian link pendaftaran CPNS 2023 dan daftar gaji PNS 2023 lulusan SMA sampai S1 lengkap dengan jenis-jenis tunjungannya.

 

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Link Pendaftaran CPNS 2023 dan Daftar Gaji PNS Lulusan SMA dan S1 Termasuk Jenis-jenis Tunjangannya

Baca juga: Ingin Daftar CPNS Kemenkumham 2023, Simak Syaratnya dan Siapkan Dokumen Ini

Baca juga: Formasi CPNS dan PPPK Kemenkumham 2.578 Orang, Termasuk untuk Sipir, Ini Syarat dan Batas Usia

Baca juga: Update Terbaru Daftar Kementerian Pusat yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2023,Cek Siapa Saja

Berita Terkini