CPNS 2023

Formasi CPNS dan PPPK Kemenkumham 2.578 Orang, Termasuk untuk Sipir, Ini Syarat dan Batas Usia

merujuk pada seleksi CPNS Kemenkumham 2021, ada beberapa syarat yang ditentukan untuk mendaftar sebagai abdi negara di lembaga tersebut.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI
Peserta sedang mengikuti tes CPNS Kemenkumham di Kampus Abulyatama, Aceh Besar, Senin (11/9/2017). 

SERAMBINEWS.COM - Salah satu Kementerian yang menerima CPNS tahun 2023 ini adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Biasanya, penerimaan CPNS di Kementerian ini, terutama untuk formasi sipir, termasuk di Aceh paling diminati oleh para lulusan SMA/sederajat. 

Bahkan, tak heran yang sudah lulus S1 itu berebut untuk kuota sipir ini menggunakan ijazah SMA/sederajat. 

Pengumuman seleksi CPNS 2023 yang akan dibuka Kemenkumham juga telah diumumkan melalui situs dan media sosial resmi Seleksi Penerimaan CPNS milik lembaga tersebut.

Berdasarkan informasi dari situs resminya, diketahui bahwa Kemenkumham tahun ini membuka 2.578 formasi calon aparatur sipil negara (CASN) 2023.

Jumlah formasi tersebut terdiri atas formasi CPNS dan PPPK 2023.

Untuk formasi CPNS 2023, tahun ini Kemenkumham menyediakan sebanyak 1.015 kuota.

Jumlah formasi CPNS tersebut termasuk untuk jabatan yang paling sering dibuka, yakni sipir atau penjaga tahanan.

Lalu, apa saja syarat pendaftaran CPNS Kemenkumham?

Dokumen apa saja yang harus dipersiapkan untuk pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023?

Baca juga: Rekrutmen CPNS Kemenkumham 2023, Buka 1015 Formasi, Ini Syarat Daftar Penjaga Tahanan

Syarat CPNS Kemenkumham 2023

Mengenai informasi rekrutmen CPNS 2023 di lingkungan Kemenkumham, sejauh ini lembaga tersebut baru mengumumkan formasi yang akan dibuka pada tahun ini.

Kemenkumham hingga saat ini belum mengeluarkan informasi secara rinci mengenai seleksi CPNS 2023 di lembaganya.

Termasuk soal persyaratan pendaftaran CPNS 2023

Namun merujuk pada seleksi CPNS Kemenkumham 2021, ada beberapa syarat yang ditentukan untuk mendaftar sebagai abdi negara di lembaga tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved