Laporan Herianto I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua DPRA Saiful Bahri selaku Pimpinan Sidang Paripurna dihujani interupsi anggota DPRA pada sidang paripurna dengan agenda Penyampaian Dokumen KUA dan PPAS 2024 dan agenda lainnya, Rabu (13/9/2023).
Di antaranya anggota DPRA dari Partai Aceh, H Khalili mengajukan interupsi kepada Pimpinan DPRA, agar Juru Bicara Gubernur Aceh Muhammad MTA, dikeluarkan dari ruang sidang paripurna, dengan alasan sudah melecehkan anggota dewan, terkait pernyataannya di sebuah media cetak, tentang anggota DPRA, yang "kekanak-kanakan" beberapa waktu lalu.
Pernyataan itu dilontarkan MTA karena DPRA tidak mau melanjutkan sidang paripurna penyampaian Nota Keuangan RAPBA 2024, dalam dua sidang paripurna sebelumnya, karena bukan Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, yang menyampaikannya.
Anggota DPRA, lainnya yang hadir, memberikan dukungan atas permintaan pengusiran Jubir Gubernur Aceh Muhammad MTA, untuk keluar dari ruang sidang paripurna.
Baca juga: Setelah 25 Tahun Menanti, Jalan Desa Miruek Taman dan Desa Lambada Peukan Kini Telah Terhubung
Atas permintaan sejumlah anggota DPRA tersebut, dua orang aparat keamanan di ruang sidang, menarik Jubir Gubernur Aceh, MTA tersebut untuk ke luar dari ruang sidang paripurna DPRA.
Selesai Jubir Gubernur Aceh, MTA, dikeluarkan dari ruang sidang DPRA oleh dua petugas, sidang paripurna diskor 15 menit, untuk pelaksanaan shalat Ashar.
Selesai shalat, sidang dilanjutkan. Anggota DPRA kembali menyampaikan interupsi, terkait usulannya yang pernah disampaikan dalam sidang paripurna, pada saat Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, menjadi Pj Gubernur Aceh, pada tahun pertama. Sampai periode kedua, janjinya itu, belum ada realisasi.
Baca juga: Panmus DPRK Aceh Utara Tetapkan Waktu Pembahasan Rancangan APBK Perubahan 2023 Lima Hari
Sejumlah anggota DPRA, yang mengajukan interupsi, di antaranya Iskandar Usman Al Farlaki, dari Partai Aceh, Fuadri dari PAN, Abdurrahman Achmad dari Partai Gerindra, dan lainnya, meminta Asisten I Setda Aceh, Azwardi Abdullah, yang hadir mewakili Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, mencatat kembali usulan anggota DPRA tersebut, untuk disampaikan kepada Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, yang sudah berjanji akan menindaklanjutinya.
Antara lain soal pengadaan tanah MAN I Banda Aceh. Anggaran Pembangunan gedung barunya sudah disediakan Kementerian Agama sebesar Rp 50 miliar, tapi tanahnya belum disediakan Pemerintah Aceh.
Minta dipercepat
Sementara itu anggota DPRA pada umumnya menginginkan RAPBA 2024 senilai Rp 10,3 triliun cepat dibahas dan disahkan, agar pada awal tahun 2024 nanti, masyarakat Aceh bisa menikmatinya.
“Dana APBA itu, bersumber dari uang pajak rakyat, sudah sepantasnya kita membahas dan mengesahkannya dengan cepat dan tepat waktu, sesuai aturan dan tahapan yang berlaku,” kata anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh, Martini, dalam interupsinya kepada Ketua DPRA, Saiful Bahri.
Martini menyatakan, semakin cepat RAPBA 2024, dibahas dan sahkan, semakin baik dan akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, terutama dalam penurunan angka kemiskinan, penciptaan lapangan kerja baru, untuk penurunan angka pengangguran di desa dan kota.
Semua orang di Aceh, ungkap Marini, telah mengetahui bahwa ekonomi Aceh, baru bergerak dan berputar di awal tahun, setelah program dan kegiatan APBA, sudah berjalan di lapangan.