Finalisasi Qanun Ketenagakerjaan, Komisi V DPRA Undang Perusahaan dan Serikat Pekerja dalam RDPU

Penulis: Yocerizal
Editor: Yocerizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani

Laporan Yocerizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pembahasan perubahan Qanun Ketenagakerjaan saat ini sudah memasuki tahap akhir.

Komisi V DPRA dijadwalkan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (18/9/2023) di Gedung Utama DPRA.

RDPU itu dimaksudkan untuk mendengar dan menjaring saran dan masukan dari publik tentang subtansi rancangan qanun yang dibahas Komisi V DPRA bersama Pemerintah Aceh.

Untuk itu, Komisi V mengundang para pihak terkait, mulai dari pemerintah, perusahaan swasta, BUMN, serikat pekerja, dan LSM/Ormas.

“Kita berharap peserta yang diundang bisa hadir dalam RDPU nanti," kata Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani.

"Sehingga Qanun Ketenagakerjaan ini benar-benar sesuai dengan keinginan kita bersama, berpihak kepada pekerja dan tidak merugikan perusahaan,” tambahnya.

Falevi menjelaskan, perubahan Qanun Ketenagakerjaan sepenuhnya merupakan usulan inisiatif DPRA untuk memenuhi apirasi para buruh atau pekerja di Aceh.

Proses pembahasannya telah dilakukan sejak Juni 2023 yang melibatkan pihak Komisi V dan Pemerintah Aceh.

Untuk menyempurnakan qanun tersebut, Komisi V juga telah melakukan kunjungan ke Kota Bandung, Jawa Barat untuk melihat proses penyusunan peraturan daerah terkait ketenagakerjaan.

Serta melakukan konsultasi ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 7-12 Agustus 2023.

“Dari kunjungan itu banyak informasi yang kita dapatkan untuk menyempurkanakan isi qanun itu," ujar Falevi.

"Namun demikian, penting untuk menjaring aspirasi publik apakah isi qanun ini telah sesuai atau belum dengan kondisi kita di Aceh,” tuturnya.

Baca juga: VIDEO Momen Pasutri WNI Mulung di Australia, Syok Temukan Koper Hingga Kulkas Dua Pintu

Baca juga: Pengakuan Polwan Bripda DS 8 Bulan Dilecehkan Kapolres Bolmut AKBP Areis: Sudah Tak Kuat Lagi

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka 17 September, Semua Pelamar CPNS 2023 Wajib Buat Akun Baru SSCASN

Pihaknya menargetkan, setelah RDPU ini, rancangan qanun itu selanjutnya akan dikirim lagi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru selanjutnya dilakukan pengesahan melalui sidang paripurna DPRA.

“(Qanun) Ini merupakan salah satu yang paling cepat. Karena itu kita berharap Biro Hukum bisa segera melakukan komunikasi dengan Kemendagri untuk penerbitan nomor registrasi,” harap Falevi Kirani.

Lebih lanjut, Falevi menyampaikan, bagi masyarakat yang ingin mengetahui isi draft rancangan Qanun Ketenagakerjaan dapat mengakses laman https://dpra.acehprov.go.id/download/244366-rancangan-qanun-aceh-tahun-2023 dan https://dpra.acehprov.go.id/halaman/rancangan-qanun.

"Masukan atau saran bisa dikirimkan melalui email komisi5.dpra@gmail.com," sebut Falevi Kirani.(*)

Berita Terkini