Laporan Jafaruddin I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE – Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (SMUR) Lhoksemawemendesak Pemerintah Aceh untuk mencabut Masthur Yahya dari Ketua Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh karena ikut terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan perjalanan dinas (SPPD/Surat Perintah Perjalanan Dinas) fiktif.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 58 orang yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif tersebut, Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR) Aceh mengembalikan uang kerugian negara tahun anggaran 2022 sebesar Rp 258.584.600.
Pengembalian uang hasil dugaan tindak pidana korupsi perjalan dinas itu dilaksanakan di Aula Polresta Banda Aceh, Kamis (7/9/2023).
Baca juga: Hasil Lengkap Liga Spanyol: Real Madrid Kudeta Barcelona di Puncak, Villarreal dan Sevilla Menang
“SMUR Lhokseumawe mendesak Pemerintah Aceh untuk mencabut Masthur Yahya dari Ketua KKR Aceh,” ujar Ketua SMUR Lhokseumawe, Rizal Bahari dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, pada Senin (18/9/2023).
Tapi yang sangat disayangkan dari kejadian tersebut kata Rizal, masyarakat harus menerima fakta yang cukup pahit yaitu penghentian penyelidikan kasus tersebut oleh penyidik Polresta Banda Aceh.
Kasus tersebut dihentikan usai komisioner KKR Aceh mengembalikan kerugian negara dari SPPD fiktif senilai Rp 258.594.600.
Polisi menyelesaikan kasus ini secara Restorative Justice. Padahal kalau penyelesaian kasus itu secara Restorative Justice harus mengundang masyarakat Aceh untuk menyaksikan pengembalian kerugian negara dan pengampunan tersebut harus disetujui oleh masyarakat aceh sendiri.
Baca juga: Curahan Hati Istri Opick, Bebi Silvana Sadari Pisah Bukan Keputusan yang Tepat
Karena Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) tidak pernah berdosa kepada Pemerintah, melainkan telah berdosa kepada masyarakat Aceh sendiri.
“Karena menurut teori, restorative justice adalah metode penyelesaian kasus di dalam ilmu hukum dengan menghadirkan pelaku dan korban, jadi jelas di sini korbannya adalah masyarakat Aceh bukan pemerintah,” katanya.
Apalagi penghentian penyidikan kasus tindak pidana korupsi tersebut kata Rizal, tidak memiliki dasar hukum.
Jika merujuk pada Pasal (4) Undang-undang tindak pidana korupsi, disebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana.
Seharusnya, kata Ketua SMUR Lhokseumawe, Pemerintah Aceh mengambil sikap yang tegas dalam kasus ini dengan memberhentikan/menggantikan anggota KKR yang terlibat korupsi, dan mencabut Masthur Yahya dari Ketua KKR Aceh.
Karena dinilai tidak becus memimpin anggota dalam melaksanakan tugas memperjuangkan hak-hak para korban semasa konflik Aceh dan telah mencederai kepercayaan para korban.
Menurut Ketua SMUR, menggantikan para pelaku kejahatan tindak pidana korupsi di KKR tersebut merupakan upaya untuk menyelamatkan hak-hak para korban konflik Aceh.
Dikarenakan mereka yang sekarang menjabat di KKR tidak pernah mendengar rintihan suara para korban, mereka malah memilih bekerja sama untuk memperkaya diri terbukti dengan secara bersamaan melakukan tindak pidana korupsi.
Padahal, dalam Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 pada Pasal 17 ayat (1), dijelaskan bahwa anggota KKR bisa diberhentikan karena ditetapkan sebagai terdakwa oleh pengadilan karena telah melakukan tindak pidana.
Selain itu, mereka telah melakukan tindak pidana Kebohongan Publik yang diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Seharusnya, mereka yang terlibat dalam tindak pidana korupsi harus dihukum sesuai yang telah diatur dalam undang-undang 1945.
“Kalau kita cuma mendesak mereka untuk mengundurkan diri dari KKR itu kurang tepat, dikarenakan menunggu keputusan mereka untuk mengundurkan diri sama halnya dengan memperlambat penyelidikan korban konflik Aceh,” katanya.
Seharusnya Pemerintah Aceh mengeluarkan peraturan untuk menggantikan mereka yang terlibat tindak pidana korupsi, sehingga tugas-tugas maupun wewenang KKR akan tetap berjalan untuk memperjuangkan hak-hak para korban konflik Aceh.(*)
Baca juga: Hasil Lengkap Liga Spanyol: Real Madrid Kudeta Barcelona di Puncak, Villarreal dan Sevilla Menang
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023, Berikut Bocoran Formasi CPNS di Kementerian Agama, Persiapkan Dokumen Ini