Fredy Pratama sendiri saat ini jadi buronan interpol, bahkan kekayaan senilai Rp 43,93 miliar juga disita oleh pihak kepolisian.
Lantas, bagaimana nasib AKP Andri Gustami yang membantu Fredy Pratama?
Setelah ditangkap, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan itu dipastkan mendapat sanksi tegas.
Hal ini diungkapkan Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika.
Menurut Helmy, AKP Andri Gustami dipastikan akan diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat.
"Sanksi kepada yang bersangkutan adalah pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri, selain sanksi pidana yang nanti akan dijatuhkan oleh pengadilan," kata Helmy dalam keterangannya, Sabtu (16/9/2023), melansir dari Tribunnews.
"Kita Tidak ada tebang pilih, Hal ini sebagai efek Jera dan menjadi contoh agar yang lain tidak mengikuti." sambungnya.
Helmy menegaskan tidak ada toleransi bagi siapapun khususnya anggotanya yang masih bermain dan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
"Ini sejalan juga dengan kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menindak tegas siapapun yang terlibat kasus narkoba, meskipun itu sendiri adalah anggota Polri," ucapnya.
Helmy menyebut sidang kode etik untuk AKP Andri sendiri baru dilakukan setelah pihaknya selesai melakukan pengembangan.
"Kita fokus dahulu pengembangan kasusnya, alhamdulillah sudah 27 tersangka, sejumlah barang bukti dan mengkait juga ke pelaku yang ada di LP (lembaga pemasyarakatan) yang merupakan suami dari selebgram asal Palembang berinisial APS," kata Helmy.
Lebih lanjut, Helmy membeberkan peran AKP Andri dalam jaringan bandar narkoba, Fredy Pratama asalah sebagai kurir.
"Peran AKP AG membantu melancarkan pengiriman sabu-sabu yang melewati Pelabuhan Bakauheni.
Ini juga sedang kami dalami," jelasnya.
Sebelumnya, nama AKP Andri Gustami masuk ke dalam 39 daftar tersangka jaringan narkoba Fredy Pratama yang ditangkap Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
Penangkapan AKP Andri Gustami diakui Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya, Rabu (12/9/2023).