Hal ini dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).
2. Kategori keluarga miskin ekstrem
Warga miskin ekstrem adalah warga yang memiliki pendapatan di bawah per kapita per hari, atau yang lebih sederhananya warga yang hanya mempunyai pendapatan setara dengan Rp 9.090 per hari.
Dari segi ekonomi, memenuhi kebutuhan dasar makanan hingga bukan makanan tidak memenuhi.
3. Keluarga miskin lanjut usia
Bantuan ini diprioritaskan untuk keluarga yang memiliki anggota keluarga dengan kategori lansia berumur 60 tahun ke atas.
Penerima bantuan diutamakan keluarga yang berpendapatan rendah dibuktikan dengan kurangnya memenuhi kebutuhan makanan sehari-hari.
4. Keluarga miskin anggota keluarga disabilitas
Keluarga miskin dengan kategori ekstrem mempunyai anggota keluarga yang menyandang disabilitas.
Adapun dengan disabilitas rumah tangga tunggal yang merupakan keluarga tunggal di dalam KK, maupun pengurus atau kepala keluarga di dalam KK mereka.
Disabilitas dengan karakteristik sejak lahir atau karena kecelakaan.
5. Keluarga rentan sakit
BLT Kemiskinan Ekstrem juga diperuntukkan bagi keluarga yang memiliki anggota keluarga rentan sakit, atau sakit menahun.
Terutama keluarga yang mempunyai keterbatasan dalam upaya pengobatan, dan pemenuhan makan sehari-hari.
Dengan mendapatkan bantuan ini bisa mengurangi sedikit beban keluarga tersebut untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari.