Bahkan, kata Kaya Alim sebelum kejadian ini ada seorang warga juga pernah mengalami kejadian yang sama tapi hanya hanya luka-luka.
"Artinya, ada dugaan unsur kelalaian dari pihak perusahaan apalagi menyebabkan korban sampai meninggal dunia. Setelah kuasa di serahkan kepada kami dalam waktu dekat akan kita bawa ke proses hukum," terang Kaya Alim.
Terlihat, dalam surat kuasa tersebut ada lima pengacara yang akan mendampingi istri korban. Diantara Safaruddin yang merupakan Ketua YARA pusat. (*)