Kajian Islam

Setelah Imam Baca Al-Fatihah dalam Shalat, Haruskah Makmum Membacanya Lagi? Ini Penjelasan UAS

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustadz Abdul Somad terkait bacaan Al-Fatihah dalam shalat.

Setelah Imam Baca Al-Fatihah dalam Shalat, Haruskah Makmum Membacanya Lagi? Ini Penjelasan UAS

SERAMBINEWS.COM – Dalam shalat berjamaah, ketika seorang imam membaca Al-Fatihah secara keras atau jhar, makmum sebaiknya mendengar.

Bagi sebagaian muslim, mungkin ada timbul pertanyaaan tatkala ketika dirinya menjadi makmum dalam shalat, haruskah dirinya membaca Al-Fatihah lagi setelah imam membacanya.

Sebab, dalam hadist Muslim disebutkan “Barang siapa melaksanakan shalat tapi tidak membaca Ummul- Qur’an (Al-Fatihah), maka shalatnya itu kurang sempurna,”

Dalam hadist lainnya yang diriwayat Bukhari (No.723) disebutkan “dari ‘Ubadah bin Shamit (diriwayatkan), Rasulullah SAW bersabda, tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (al-Fatihah),”

Membaca Al-Fatihah merupakan salah satu rukun dalam setiap rakaat dalam shalat, baik itu shalat jahr (shalat yang bacaan Al-Fatihahnya dibaca dengan suara keras oleh imam), atau sirr (shalat yang bacaan Al-Fatihahnya dibaca pelan).

Jamaah shalat Idul Fitri 1444 H di Lapangan Blangpadang Banda Aceh, Sabtu (22/4/2023) (SERAMBINEWS.COM/HENDRI)

Baca juga: Buya Yahya Sebut 3 Amalan untuk Menghapus Dosa Zina

Lantas bilamana Imam sudah baca Al-Fatihah, haruskah makmum membacanya lagi?

Menurut penjelasan Ustadz Abdul Somad atau UAS, membaca Al-Fatihah bagi makmum hukumnya ada tiga.

“Menurut Mazhab Hanafi, makmum tak perlu membaca. Karena bacaan imam sudah menjadi bacaan makmum” kata UAS.

“Yang kedua menurut Mazhab Syafi’i, makmum mesti membaca (Al-Fatihah),” terang UAS.

UAS menyampaikan, Mazhab Syafi’i ini menjelaskan bahwa Nabi SAW mengatakan shalat menjadi tidak sah jika tidak membaca Al-Fatihah.

“Mazhab yang ketiga Maliki, kata Mazhab Maliki ‘kalau imamnya baca (Al-Fatihah), makmumnya dengar, maka makmum tak perlu baca karena telinganya sudah mendengar',” terang UAS.

Baca juga: Kalau Minum Air Kelapa Campur 3 Bahan Ini Kata dr Zaidul Akbar, Mulai Biasakan karena Banyak Manfaat

Sehingga, untuk memudahkan cara makmum mengingat mengenai bacaan Al-Fatihah, sebagai berikut:

Mazhab Hanafi: “Mau dengar tak dengar, tak perlu baca. Karena imam sudah baca,” jelas UAS.

Mazhab Syafi’i: “Mau dengar tak dengar, wajib baca. Karena makmum ibadahnya tanggung jawab sendiri,” tambah UAS.

Halaman
123

Berita Terkini