Berita Subulussalam

Setelah Heboh, PLN Pasang Tiang di Lokasi Tewasnya Warga Akibat Terjerat Kabel Listrik

Penulis: Khalidin
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PT PLN Persero area Subulussalam, Minggu (24/9/2023) menurunkan untuk memasang tiang beton penyangga kabel yang selama ini menjuntai di Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam

Atas kejadian itu, Mulyati (42) istri almarhum Sudomo warga Desa Lae Saga, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam menyatakan kebaratan.

Dia keberatan atas meninggal sang suami Sudomo akibat kabel listrik twisted atau SR milik PLN di Desa Bangun Sari, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam Minggu lalu.

Mulyati menunjuk Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) sebagai Kuasa Hukum atas kematian suaminya, Sabtu (23/9/2023).

Ketua YARA Perwakilan Subulussalam Edi Saputra Bako usai berkunjung di rumah duka mengatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum terhadap meninggalnya seorang warga akibat kabel milik PLN.

"Keluarga korban resmi menunjuk kami dari YARA sebagai kuasa hukum untuk mendampingi pihak keluarga dalam proses hukum nantinya. Sebelumnya pihak keluarga sudah mendatangi kami untuk meminta pendampingan hukum," kata Edi Sahputra Bako.

Di rumah duka, keluarga almarhum menceritakan kejadian yang menyebabkan Sudomo meninggal dunia yang diakibatkan kabel milik PLN.

Edi Sahputra Bako mengatakan, sesuai penjelasan dari pihak keluarga bahwa peristiwa yang mengakibatkan almarhum meninggal dunia karena kabel PLN yang menjuntai tersangkat di leher korban.

Kaya Alim Sekretaris YARA Perwakilan Subulussalam mengatajan baik keluarga korban maupun beberapa saksi menjelaskan bahwa warga sudah sering menyampaikan kepada pihak PLN agar kabel SR tersebut dipasang tiang besi sebagai penyangga. 

Namun, permintaan warga di sana tak direspon sampai mengakibatkan adanya warga meninggal dunia akibat kabel tersebut.

Bahkan, kata Kaya Alim sebelum kejadian ini ada seorang warga juga pernah mengalami kejadian yang sama tapi hanya hanya luka-luka. 

"Artinya, ada dugaan unsur kelalaian dari pihak perusahaan apalagi menyebabkan korban sampai meninggal dunia. Setelah kuasa di serahkan kepada kami dalam waktu dekat akan kita bawa ke proses hukum," terang Kaya Alim.

Terlihat, dalam surat kuasa tersebut ada lima pengacara yang akan mendampingi istri korban. Diantara Safaruddin yang merupakan Ketua YARA pusat. 

Sementara pihak PT PLN Area Subulussalam yang dikonfirmasi melalui Andre mengatakan keterangan resmi akan diberikan melalui pimpinan mereka namun karena masih di luar daerah dia meminta waktu.

Dalam hal ini Andre mengakui adanya peristiwa warga kecelakaan akibat kabel SR di Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam.

Untuk masalah ini pibak PLN sudah mendatangi keluarga termasuk membantu biaya pengobatan saat di RS.

Adapun kabel yang menjuntai menurut Andre disebabkan kondisi alam di Subulussalam yang diterpa cuaca buruk beberapa waktu lalu.(*)

Baca juga: PLN Subulussalam Pacu Perbaikan Tiang Listrik yang Tumbang di Jalan Nasional Akibat Angin Kencang

Berita Terkini