Pemerintah Jokowi dan DPR Istimewakan Pemodal, Diam-diam Obral HGU 190 Tahun Lewat Revisi UU IKN
SERAMBINEWS.COM - Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) terus mengebut pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Jokowi mencari investor untuk terlibat dalam pembangunan IKN.
Bahkan para pemodal dijanjikan berbagai kemudahan dalam menanamkan modalnya di IKN.
Termasuk rencana keistimewaan hak guna usaha (HGU) hingga 190 tahun dan hak guna bangunan (HGB) hingga 180 tahun kepada pemodal di IKN Nusantara.
Ambisi pemerintahan Jokowi ini mendapatkan sorotan dari berbagai pihak.
Baca juga: Jokowi Terima Kunjungan Menlu China, Bahas Proyek Kereta Cepat hingga IKN
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai bahwa pemerintah bersama DPR berupaya memberikan keistimewaan lebih kepada pemodal melalui revisi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang saat ini sedang dibahas di parlemen.
Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal KPA, berpendapat bahwa revisi tersebut diusulkan secara sembunyi-sembunyi.
Hal ini dikarenakan adanya kecenderungan untuk menjual hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) kepada pemodal di IKN Nusantara.
"Pemerintah berkeinginan untuk mengubah Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) menjadi undang-undang.
Hal ini bertujuan agar HGU dengan durasi 190 tahun dan HGB dengan durasi 180 tahun dapat diberlakukan," ujar Dewi dalam diskusi virtual memperingati Hari Tani 2023 pada Minggu (24/9/2023).
Baca juga: Tolak Pembangunan IKN, Panglima Pajaji Peringatkan Panglima Jilah Tak Ikut Campur Politik
Dewi menambahkan, pemberian HGU dan HGB dengan durasi hampir dua abad bagi sektor swasta bertentangan dengan konstitusi serta Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria.
UU tersebut mengamanatkan agar tanah negara dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat semaksimal mungkin.
KPA juga menyoroti bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007.
Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa pemberian hak atas tanah dengan durasi 95 tahun untuk HGU, 80 tahun untuk HGB, dan 70 tahun untuk hak pakai, melanggar UUD 1945.
Menariknya, kebijakan ini dianggap lebih merugikan dibandingkan dengan undang-undang agraria era kolonial (Agrarische Wet 1870).
Baca juga: Jokowi: Tahun Depan Upacara HUT Kemerdekaan RI di IKN Kalimantan Timur
Pada masa itu, hak konsesi perkebunan hanya diberikan kepada investor kolonial dengan durasi maksimal 75 tahun.
"Kebijakan agraria yang inkonstitusional ini muncul akibat implementasi ekonomi politik yang berpihak pada kapitalisme," tegas Dewi.
Sebelumnya, pemerintah telah menandatangani PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.
Dalam peraturan tersebut, HGU diberikan dengan durasi maksimal 95 tahun yang dibagi dalam tiga tahapan.
Tahap pertama berdurasi 35 tahun, tahap kedua 25 tahun, dan tahap ketiga 35 tahun.
Setelah HGU diberikan selama 5 tahun dan dimanfaatkan secara efektif, akan diatur kembali mengenai perpanjangan dan pembaruan HGU.
Baca juga: VIDEO Luhut Akan Pakai Tenaga Asing Untuk Awasi Pembangunan IKN
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah-DPR Dinilai Diam-diam Obral HGU 190 Tahun untuk Investor Lewat Revisi UU IKN"