Kisah Cinta Oknum Polisi dengan Pengedar Narkoba, Sudah Nikah Siri, Ditangkap saat COD Sabu
Brigpol atau Brigadir Polisi adalah satu di antara pangkat jenjang kepangkatan anggota Polri, khususnya dalam golongan bintara.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kisah cinta antara seorang oknum anggota kepolisian dengan seorang pengedar narkoba harus berakhir di balik jeruji besi.
Brigadir Polisi (Brigpol) RK, yang bertugas di Satuan Samapta Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, ditangkap bersama istri sirinya, MS, atas dugaan terlibat dalam peredaran narkoba.
Penangkapan pasangan suami istri (pasutri) siri ini dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Muratara pada hari Senin, 11 Agustus 2025, sekitar pukul 17.15 WIB.
Mereka ditangkap di Desa Kampung 7, Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
Berdasarkan laporan kepolisian, Brigpol RK dan MS, yang merupakan pengedar narkoba asal Desa Lawang Agung, ditangkap saat sedang menunggu pembeli barang haram yang mereka jual.
Penangkapan ini mengejutkan banyak pihak, mengingat Brigpol RK adalah seorang aparat penegak hukum yang seharusnya memberantas kejahatan, bukan justru terlibat di dalamnya.
Baca juga: 3.363 Honorer R2, R3 dan R4 di Pijay Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Final Hingga 19 Agustus
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu:
- 17 bungkus plastik bening berisi sabu seberat bruto 10,16 gram
- 2 bungkus plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,43 gram
- 1 butir pil ekstasi warna kuning berlogo Minion seberat bruto 0,45 gram
“Saat penggeledahan, Brigpol RK kedapatan menyembunyikan dua paket kecil sabu dan satu butir ekstasi. Sedangkan MS sempat melarikan diri dan membuang barang bukti, namun berhasil diamankan kembali,” ujar Kapolres Muratara, AKBP Rendi Surya Aditama, Kamis (14/8/2025).
Hasil tes urine terhadap keduanya menunjukkan positif menggunakan narkoba.
Saat ini keduanya telah ditahan di Mapolres Muratara.
Polisi juga mengungkap bahwa narkotika tersebut didapat dari seorang pemasok berinisial H yang berasal dari Singkut, Sarolangun, Jambi dan kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.
“Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk membongkar jaringan di atasnya,” tutup Kapolres.
Baca juga: Profil Mpok Alpa, Komedian dan Presenter Ceria yang Diam-Diam Berjuang Lawan Kanker
Brigpol RK dan Istri Sirinya yang Adalah Pengedar Narkoba Sudah Lama Diincar
Disebutkan bahwa MS dan Brigpol RK sudah lama menjadi target kepolisian.
“RK dikenal rapi dalam menyimpan barang bukti dan beberapa kali lolos dari penangkapan. Sedangkan MS, meski sempat beberapa kali diamankan, selalu tidak cukup bukti karena tak ditemukan barang saat ditangkap,” ungkap Marhan.
12 Fakta Terbaru Kasus Kematian Zara Qairina Mahathir, dari Kronologi Hingga Beredarnya Hoaks |
![]() |
---|
Peringatan 20 Tahun Hari Damai Aceh, Polres Aceh Timur Gelar Patroli Gabungan Skala |
![]() |
---|
3.363 Honorer R2, R3 dan R4 di Pijay Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Final Hingga 19 Agustus |
![]() |
---|
Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia, Sempat Jalani Perawatan di RS, Raffi dan Irfan Hakim Menangis |
![]() |
---|
20 Tahun Damai Aceh, 2 Tantangan Terbesar dalam Menjaganya Menurut Rektor Unimal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.