Berita Aceh Besar

Satresnarkoba Polres Aceh Besar Tangkap 3 Pengedar Sabu dalam Sehari, 2 di Keumireu & 1 di Indrapuri

Penulis: Hendri Abik
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Besar meringkus tiga orang lelaki yang diduga melakukan tindak pidana terkait narkotika jenis sabu, Selasa (18/9/2023).

Laporan Hendri | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Besar  meringkus tiga orang lelaki yang diduga melakukan tindak pidana terkait narkotika jenis sabu.

Ketiga pelaku masing-masing adalah pria berinisial MS (42), YA (29), dan FZ (31). Mereka diamankan di lokasi  berbeda. 

Penangkapan ketiga warga tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Aceh Besar, AKP Ismail, SH.

Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, SIK, MM melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ismail, SH menyebutkan, ketiga pelaku itu ditangkap pada hari Selasa (26/9/2023) sekira pukul 08.00 WIB. 

"Awalnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka YA dan FZ, keduanya warga Desa Keumireu, Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar," sebutnya. 

Kedua orang tersebut ditangkap berdasarkan informasi masyarakat, bahwa mereka sering menjual dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu di sebuah gubuk dalam kebun warga. 

"Berdasarkan informasi itu, kita berhasil tangkap tersangka tersebut," katanya. 

Pada saat Tim Opsnal melakukan penangkapan, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 36 paket kecil yang dibungkus dengan plastik bening seberat 5,82 gram.

Sabu tersebut ditemukan di dalam kantong celana salah satu tersangka yakni YA.

Tidak hanya itu, pada hari yang sama di lokasi berbeda, Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Aceh Besar juga mengamankan tersangka MS, warga Desa Semeureng, Kecamatan Suka Makmur, Kabupaten Aceh Besar. 

"Penangkapan MS dilakukan di pinggir jalan Desa Pasar Indrapuri, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, sekira pukul 17.00 WIB,” beber dia.

Tersangka MS merupakan target dalam penangkapan tersebut.

“Di mana dari informasi masyarakat, tersangka MS sudah meresahkan dalam hal menjual dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu," tukasnya. 

Dari tangan pelaku, sebutnya, petugas  mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket kecil yang dibungkus dengan plastik bening seberat 0.25 gram yang ditemukan di dalam kantong celana salah satu tersangka MS.

“Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Aceh Besar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.(*)

 

Berita Terkini