Putusan ini dibacakan majelis hakim Mahkamah Syariyah (MS) Suka Makmue, Nagan Raya, dalam sidang terakhir di MS setempat, Rabu, 27 September 2023.
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Masih ingat kasus oknum PNS Pemkab Nagan Raya berinisial J ditangkap berkhalwat dalam mobil dengan seorang wanita berinisial Z yang merupakan honorer di Nagan Raya pada suatu malam di Nagan Raya?
Kini pasangan selingkuh itu sudah divonis masing-masing sembilan kali cambuk karena terbukti melanggar Qanun Hukum Jinayat, yakni berkhalwat.
Putusan ini dibacakan majelis hakim Mahkamah Syariyah (MS) Suka Makmue, Nagan Raya, dalam sidang terakhir di MS setempat, Rabu, 27 September 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya maupun kedua terdakwa masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari atas vonis tersebut, apakah menerima atau menolak dengan mengajukan banding.
Kajari Nagan Raya, Muib SH MHLI melalui Kasi Pidum Achmad Buchori SH, menyampaikan hal ini ketika dikonfirmasi SErambinews.com, Jumat (29/9/2023).
Seperti diberitakan Serambinews.com sebelumnya, seorang pria J dan wanita Z ditangkap sedang berduaan dalam sebuah mobil di dalam pekarangan sebuah dinas di kompleks perkantoran Pemkab Nagan Raya pada malam hari.
Baca juga: Kronologi Ibu Muda Dibunuh Suami dan Anak Kandung, Korban Dibacok saat Bersama Pria Selingkuhan
Penangakapan dilakukan oleh suami dari wanita Z yang curiga terhadap istrinya serta mengajak aparat desa serta turut melaporkan ke Satpol PP dan WH Nagan Raya.
Belakangan terungkap pria J adalah PNS pada sebuah dinas di Pemkab Nagan Raya, sedangkan wanita Z adalah honorer, namun keduanya bekerja di instansi berbeda serta keduanya juga sudah memiliki pasangan masing-masing.
Setelah ditangkap keduaya digelandang ke Kantor WH guna diproses sesuai hukum berlaku serta ditahan dan berujung ke MS Suka Makmue guna diadili. (*)