Berita Banda Aceh

Ketuk Palu APBA P 2023, Dewan Desak Pemerintah Aceh Segera Bayar Utang JKA Rp 700 Miliar

Penulis: Indra Wijaya
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bardan Sahidi

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebagai langkah untuk memastikan pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Aceh, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) agar segera membayarkan utang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) Rp 700 miliar hingga akhir tahun 2023.

Juru Bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bardan Sahidi mengatakan, pihaknya sendiri sepakat menerima rancangan qanun APBA-P tahun 2023 menjadi qanun Aceh. 

Dimana, kata dia, komposisi APBA Perubahan TA 2023 untuk Pendapatan Aceh Rp. 10.235.643.184.034, Belanja Aceh Rp. 11.488.321.902.484, Defisit  Rp. 1.252.678.718.450.

Kemudian untuk  Penerimaan Pembiayaan Rp.1.304.678.718.450, Pengeluaran Pembiayaan Rp. 52.000.000.000 dan Pembiyaan Netto Rp 1.252.678.718.450.

“Jadi segera ketuk palu APBA Perubahan tahun 2023 dan segera bayar utang JKA Rp 700 miliar,” kata Bardan Sahidi saat dikonfirmasi Serambi.

Baca juga: Pemerintah Aceh Sampaikan Nota Keuangan dan Raqan Aceh Tentang Perubahan APBA, Otsus Turun 50 Persen

Pihaknya juga memastikan bahwa pembayaran utang JKA dibayar dan pelayanan kesehatan rakyat Aceh di semua intalasi pelayanan Kesehatan berjalan dengan baik, dengan standar pelayanan Kesehatan, (SPM) Kemenkes RI.

"Selanjutnya, fungsionalkan penggunaan RS Rujukan Regional se Aceh, utamanya  RS Regional di Kabupaten Aceh Selatan dan Aceh Barat,” pungkasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran, Nurdiansyah Alasta meminta kepada Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki untuk mencari solusi terkait pembiayaan JKA yang saat ini terus bertambah.

Terlebih, utang Pemerintah Aceh ke BPJS sendiri semakin meningkat.

“Kita minta juga segera menyelesaikan utang-utang Pemerintah Aceh kepada pihak ketiga yang sudah mendapat putusan pengadilan yang inkrah,” tutupnya.

Baca juga: Menunggak 6 Bulan, DPRA Sahkan Anggaran Rp 136 M untuk Gaji Guru Non PNS

Berita Terkini