"Pelaku tidak mengakui perbuatan itu (rudapaksa). Untuk memfaktakannya, kita tunggu hasil autopsi," kata Fathir, Senin (2/10/2023).
Baca juga: Akhir Cerita 2 Jenazah Terlantar di Mushalla Bandung, Kapolres Turun Tangan: Kendala Biaya Pemakaman
Fathir mengatakan, saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik.
Soal kabar pelaku ditembak, Fathir tak menampiknya.
Polisi memberi tindakan tegas karena Didi melawan saat diamankankan.
Pelaku Lebih dari Satu Orang
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya turut mengamankan dua orang penadah dalam kasus pembunuhan terapis pijat bernama Heni.
Adapun kedua tersangka penadah itu yakni MAM dan MA.
MAM adalah orang yang membeli handphone korban dari tersangka Supriadi alias Didi.
Sementara MA, bertindak sebagai perantara.
"Ada tiga orang yang diamankan. Satu pelaku dan dua penadah," kata Kombes Hadi Wahyudi, Senin (2/10/2023), dikutip dari TribunMedan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka Supriadi alias Didi membunuh terapis pijat bernama Heni karena ingin merampas harta benda korban.
Namun polisi belum menjelaskan apakah antara korban dan tersangka memiliki hubungan gelap atau murni perampokan yang menyebabkan pembunuhan.
"Kami masih melakukan pendalaman.Yang diambil ada handphone, barang bukti lainnya," ungkapnya.