Selanjutnya mengenai tudingan TikTok melakukan praktik predatory pricing yang merugikan UMKM lokal.
Pihaknya mengklaim, sebagai platform, TikTok tidak dapat menentukan harga produk.
Penjual dapat menjual produknya dengan tingkat harga yang mereka tentukan sesuai dengan strategi bisnis mereka masing-masing.
"Produk yang sama yang dapat ditemukan di TikTok Shop dan platform e-commerce lain memiliki tingkat harga yang serupa," tulisnya.
Sementara mengenai isu TikTok memproduksi produknya sendiri, dan kemudian mempromosikannya di Indonesia, hal itu juga dibantah oleh platform tersebut.
"TikTok tidak memproduksi produknya sendiri di dalam platformnya," tulisnya.
"Kami tidak berniat untuk menjadi peritel atau wholesaler yang akan berkompetisi dengan para penjual di Indonesia," pungkasnya.
(Serambinews.com/Sara Masroni)
BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS