Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ramli dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1.5 miliar subsider empat bulan penjara dikurangkan selama terdakwa menjalani penahanan rutan sementara.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Ramli (46) nelayan asal Keude, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya yang menemukan sabu-sabu 13 bungkus di perairan laut Meureudu, dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1.5 miliar.
Materi tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Harry Citra Kesuma SH, dalam sidang lanjutan kasus itu di Pengadilan Negeri Lhoksukon, pada 27 September 2023.
Sidang tersebut berlangsung secara hybrid (offline dan online) dipimpin tim majelis hakim yang terdiri Muhifuddin MH, bersama dua anggota Nurul Hikmah MH dan Indah Rufiedi SH.
Terdakwa mengikuti sidang tersebut secara online di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara.
Pengacara terdakwa, Maimun Idris MH dan jaksa serta hakim berada dalam ruangan sidang.
Materi yang dibacakan Jaksa antara lain mengungkap sumber sabu-sabu yang dimiliki Ramli.
Pada 25 April 2023 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa saat itu menuju pulang ke daratan yaitu di daerah Panteraja Kabupaten Pidie Jaya dengan menggunakan boatnya.
Tiba-tiba terdakwa melihat ada sebuah benda mengapung di atas laut dekat dengan tumpukan sampah berupa goni berisi barang.
Karena penasaran terdakwa mengambil goni tersebut dengan menggunakan tanggok miliknya yang selama ini dipergunakan terdakwa untuk menangkap ikan.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Aceh Besar Tangkap 3 Pengedar Sabu dalam Sehari, 2 di Keumireu & 1 di Indrapuri
Setelah menaikkan goni tersebut ke atas boatnya, terdakwa melihat isi di dalam goni itu ternyata isinya adalah 13 paket yang dibalut dengan lakban warna coklat.
Salah satu paket bungkusan sudah terbuka dan sudah masuk air laut dan terdakwa melihat isi paket tersebut adalah narkotika Golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastiK warna hijau bergambarkan teh China bertuliskan Guannyingwang.
Terdakwa langsung membuang satu bungkus shabu yang telah terbuka atau bocor tersebut ke dalam laut.
Sedangkan 12 bungkus yang lain tetap berada di dalam goni dan dibawa pulang oleh terdakwa menuju daratan.
Kemudian terdakwa memasukkan sabu itu ke dalam kotak kardus bekas dispenser, kemudian diletakkan di belakang rumahnya, tepatnya di semak – semak belakang rumah dan ditutupi dengan beberapa daun nipah agar tidak diketahui oleh orang lain.
Dari 12 bungkus itu, lima bungkus diserahkan kepada terdakwa lainnya.
Atas perbuatannya itu, jaksa menyatakan Ramli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Baca juga: Tim Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pelaku dan Amankan 165 Kg Sabu di Aceh Barat, Dipasok dengan Boat
Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ramli dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1.5 miliar subsider empat bulan penjara dikurangkan selama terdakwa menjalani penahanan rutan sementara.
Diberitakan sebelumnya, Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menyita 12 kilogram sabu dan meringkus tiga pria dalam kasus tersebut di kawasan Kabupaten Pidie Jaya (Pijay) pada 12 Mei 2023 malam sekira pukul 20.30 WIB.
Masing-masing tersangka, Daini (40) dan Faisal (43), keduanya warga Gampong Mesjid, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya.
Kemudian, Ramli (46) warga Gampong Keude, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya.
Daini berperan sebagai pengedar.
Sedangkan Faisal berperan sebagai penghubung Daini dengan dengan Ramli, pemilik sabu. (*)
Baca juga: Satres Narkoba Polres Aceh Selatan Bekuk IRT Diduga Pengedar Narkoba, Sabu Disimpan di Bawah Kompor