Berita Aceh Selatan

Satres Narkoba Polres Aceh Selatan Bekuk IRT Diduga Pengedar Narkoba, Sabu Disimpan di Bawah Kompor

Kapolres Aceh Selatan  AKBP Nova Suryandaru SIK melalui Kasatres Narkoba Iptu Narsyah Agustian SH, MH, Sabtu (30/9/2023) membenarkan informasi penangk

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Wanita tersangka pengedar sabu-sabu bersama barang bukti saat diamankan di ruang Satres Narkoba Polres Aceh Selatan, Sabtu (30/9/2023)  

Kapolres Aceh Selatan  AKBP Nova Suryandaru SIK melalui Kasatres Narkoba Iptu Narsyah Agustian SH, MH, Sabtu (30/9/2023) membenarkan informasi penangkapan tersebut. 

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM,TAPAKTUAN - Satuan Reserse Narkotika atau Satres Narkoba Polres Aceh Selatan kembali berhasil meringkus seorang wanita diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu

Kali ini, wanita dibekuk atas kasus narkoba itu berstatus sebagai Ibu Rumah Tangga atau IRT

Kapolres Aceh Selatan  AKBP Nova Suryandaru SIK melalui Kasatres Narkoba Iptu Narsyah Agustian SH, MH, Sabtu (30/9/2023) membenarkan informasi penangkapan tersebut. 

"Seorang wanita pengurus rumah tangga berinisial RR (43) warga Tapaktuan Aceh Selatan di ringkus, Jumat (29/9/2023) sekira pukul 22.00 Wib saat sedang tidur di kamar rumahnya pada malam hari," kata Kasatres Narkoba. 

Iptu Narsyah menceritakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwasanya ada seorang wanita di suatu tempat diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

"Langsung petugas dari Satres Narkoba mendatangi rumah terduga dengan mengetuk pintu dan menyampaikan bahwa pihaknya dari kepolisian, kemudian meminta izin kepada pemilik rumah di mana pada saat itu terduga sedang tidur dikamar," jelasnya.

Baca juga: 10 Tahun Jadi Paspampres, Wanita Ini Sempat Kawal SBY & Ani Yudhoyono, Kini Jadi Aktris

Lebih lanjut, Kata Kasatres Narkoba, petugas mengamankan dan menanyakan kepada terduga terkait penyalahgunaan narkotika serta melakukan penggeledahan.

"Secara kooperatif wanita tersebut menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah kompor.

Ditanya tentang izin wanita tersebut mengaku tidak memiliki izin untuk memiliki. Setelah barang bukti disita lalu petugas menghubungi Perangkat Desa." Terang Iptu Narsyah Agustian SH.,M.H.,

Iptu Narsyah Agustian SH.,M.H., menyebutkan bahwa dari tangan terduga, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,10 gram, tujuh buah pirex,

Kemudian, satu alat timbang digital, satu lembar plastik bening tempat sabu, satu buah gunting, dua buah korek api, empat buah sendok terbuat dari sedotan, satu buah alat hisap (bong), satu unit HP, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio.

"Terhadap terduga wanita tersebut beserta semua barang bukti yang berkaitan, telah dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," pungkas Iptu Narsyah Agustian. (*)

Baca juga: Sembuh dari Tumur Payudara Lewat Pengobatan Alternatif, Marshanda: Ini Keajaiban

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved