Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Selasa (03/10/2023) sore memusnahkan berbagai barang bukti perkara yang sudah memiliki keputusan hukum tetap. Adapun barang bukti yang dimusnahkan mulai dari narkotika jenis sabu seberat 3.450 gram lebih, narkotika ganja, puluhan handphone, kain berupa baju celana termasuk dan lainnya.
Pemusnahan barang bukti di halaman depan Kejari Bireuen dihadiri Sekdakab Bireuen, Kapolres Bireuen, Dandim 0111/Bireuen, Kadiskes Bireuen, pimpinan Dayah Darussa’adah Jeumpa Bireuen, Ketua PN, unsur BNNK Bireuen dan lainnya.
Pemusnahan diawali dengan mencampur narkotika jenis sabu ke dalam wadah berisi air kemudian diaduk sampai hancur dan dibuang ke dalam saluran.
Sejumlah sabu kemasan kecil atau paket kecil dimusnahkan dengan dibakar bersama narkotika jenis ganja dan barang lainnya ada kain hp, parang dan benda-benda kecil lainnya.
Kejari Bireuen, H Munawal Hadi mengawali dengan mengambil sabu dalam wadah kemudian memasukan ke dalam wadah berisi air dan diikuti Sekdakab Bireuen, dan Dandim Bireuen. Usai memusnahkan barang bukti, Kejari Bireuen dibantu stafnya membakar tumpukan pakaian bekas, sabu paket kecil dan lainnya dalam dua drum yang telah disiapkan kemudian dibakar bersama unsur forkopimda.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap yang telah diputus oleh Pengadilan dalam periode Januari 2022 -September 2023. (*)
Narator: Syita
Video Editor: M Anshar