Tak Perlu Lagi ke Samsat, Pajak Kendaraan Progresif 2023 Ini Bisa Dihapus Sendiri Pakai HP

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara mengurus STNK hilang atau rusak serta syarat dokumen yang diperlukan dan biayanya. (DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed)

SERAMBINEW.COM  - Penghapusan Pajak Kendaraan Progresif 2023 ternyata bisa dihapus sendiri tanpa perlu bayar perpanjangan STNK.

Lalu bagaimana cara menghapus Pajak Kendaraan Progresif 2023?

Seperti diketahui pajak progresif adalah biaya yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan memiliki lebih dari satu.

Setelah libur panjang, para wajib pajak kendaraan bermotor antre di Kantor Samsat Bireuen untuk melunasi pajak kendaraannya, apalagi saat ini masih berlakunya Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Foto direkam, Selasa (2/5/2023) (SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS)

Pajak progresif diberlakukan untuk kendaraan kedua dan seterusnya yang besarnya yang lebih mahal dari pajak kendaraan pertamanya.

Menurut Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2015, pajak progresif di DKI Jakarta bagi kendaraan kedua sebesar 2 persen.

Untuk kendaraan selanjutnya besarannya naik 0,5 persen dan seterusnya.

Agar tidak terkena pajak progresif dan biaya perpanjang STNK jadi murah bisa dilakukan sendiri.

Haru melakukan diblokir STNK ketika kendaraan dijual atau hilang.

Blokir STNK selain menghindari pajak progresif juga mencegah adanya masalah legalitas kendaraan bermotor.

Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengatakan, blokir STNK bisa dilakukan dengan datang langsung ke Samsat, atau melalui layanan online.

“Terkait blokir STNK kewenangannya ada di kepolisian, kalau Bapenda kami menangani terkait lapor jual kendaraan,” ujar Herlina, kepada Kompas.com (4/10/2023).

Berikut ini tahapan melakukan blokir STNK online:

- Masuk ke https://pajakonline.jakarta.go.id

- Registrasi dengan NIK KTP pemilik kendaraan yang tercatat di STNK

- Pilihlah menu PKB

Halaman
123

Berita Terkini