SERAMBINEW.COM - Penghapusan Pajak Kendaraan Progresif 2023 ternyata bisa dihapus sendiri tanpa perlu bayar perpanjangan STNK.
Lalu bagaimana cara menghapus Pajak Kendaraan Progresif 2023?
Seperti diketahui pajak progresif adalah biaya yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan memiliki lebih dari satu.
Pajak progresif diberlakukan untuk kendaraan kedua dan seterusnya yang besarnya yang lebih mahal dari pajak kendaraan pertamanya.
Menurut Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2015, pajak progresif di DKI Jakarta bagi kendaraan kedua sebesar 2 persen.
Untuk kendaraan selanjutnya besarannya naik 0,5 persen dan seterusnya.
Agar tidak terkena pajak progresif dan biaya perpanjang STNK jadi murah bisa dilakukan sendiri.
Haru melakukan diblokir STNK ketika kendaraan dijual atau hilang.
Blokir STNK selain menghindari pajak progresif juga mencegah adanya masalah legalitas kendaraan bermotor.
Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengatakan, blokir STNK bisa dilakukan dengan datang langsung ke Samsat, atau melalui layanan online.
“Terkait blokir STNK kewenangannya ada di kepolisian, kalau Bapenda kami menangani terkait lapor jual kendaraan,” ujar Herlina, kepada Kompas.com (4/10/2023).
Berikut ini tahapan melakukan blokir STNK online:
- Masuk ke https://pajakonline.jakarta.go.id
- Registrasi dengan NIK KTP pemilik kendaraan yang tercatat di STNK
- Pilihlah menu PKB