Sebut Susah Payah dapat Dana Otsus, Dewan Keberatan DOKA untuk PON : Masih Banyak Rumah Dhuafa
SERAMBINEWS.COM - Masih menjadi isu hangat soal usulan penggunaan anggaran Dana Otonomi Khusus (DOKA) oleh pemerintah Aceh untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut tahun 2024.
Menanggapi hal itu, anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), H Ihsanuddin MZ mengaku keberatan jika anggaran DOKA digunakan oleh pemerintah Aceh untuk pelaksanaan PON.
Sosok politikus dan organisatoris Aceh mengatakan dirinya selaku anggota banggar menolak tegas DOKA digunakan untuk kegiatan PON.
Bahkan menurutnya, semua anggota DPRA dari berbagai fraksi juga menolak terkait hal itu.
Hal tersebut disampaikan oleh Ihsanuddin MZ dalam program siaran langsung Serambi Spotlight yang dipandu oleh News Manager Serambi Indonesia, Bukhari M Ali di Studio Serambinews.com, Senin (9/10/2023).
"Kami menolak tegas dana Otsus untuk kegiatan PON dimaksud. Pendapat dari semua fraksi juga menolak untuk itu. Ini disampaikan untuk Anggaran Pendapatan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) kemarin, sekarang APBA-P itu sedang dievaluasi oleh kementerian dalam negeri," kata Ihsanuddin MZ.
Baca juga: Pemuda Muhammadiyah Lhokseumawe Desak Pemerintah Aceh Prioritaskan JKA Dibanding PON 2024
Dia yang saat ini Ketua Fraksi PPP di DPR Aceh menyampaikan bahwa kegiatan PON adalah kegiatan nasional atau kegiatan pusat, seyogya juga anggaran yang diperuntukkan untuk PON itu harusnya bersumber dari APBN.
Adapun APBA-P yang baru saja dilakukan DPRA, sebutnya penganggarannya sudah disepakati dan saat ini telah dibawa ke menteri dalam negeri untuk dievaluasi.
"Ada yang kita lihat dalam APBA-P ini yang mengarah ke PON dan bahkan pihak pemerintah Aceh menginginkan sampai angka 300 M, sangat luar biasa dekondisi fiskal daerah saat ini.
Tentunya apapun bagi kami sebagai DPRA, sebagai perwakilan masyarakat Aceh, kami menolak tegas terhadap itu," tegasnya
Dikatakan, jika DOKA digunakan untuk PON, sungguh ini telah bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Dijabarkan dalam pasal 183 tentang penggunaan DOKA itu diperuntukkan untuk membiayai pembanguann terutama pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pemberantasan kemiskinan serta pendanaan pendidikan, sosial dan kesehatan.
"Artinya dalam UU tersebut tegas fungsi daripada kegunaan DOKA yang bisa kita gunakan. Jika dipakai untuk PON, Saya kira sama sekali tidak tepat, sangat keliru dan sangat bertentangan dengan UU yang sudah kita sepakati bersama," tambahnya.
Baca juga: KNPI Aceh Minta Presiden Evaluasi PB PON Aceh, Aulia: Gagal Perjuangkan Soal Penganggaran
Ia melanjutkan, jika DOKA digunakan untuk PON, artinya sudah menganggu milik rakyat Aceh.
Dimana sebelumnya rakyat Aceh telah melalui proses panjang untuk mendapatkan DOKA, ini merupakan hasil dari konflik berkepanjangan dan perdamaian Aceh.