"Maka, kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota termasuk mewujudkan satuan PAUD yang mampu memenuhi harapan tersebut,"jelasnya.
Menurut Hauren, dalam regulasi sistem pendidikan nasional, satuan pendidikan PAUD dapat didirikan oleh pemerintah daerah dan masyarakat. Jadi, sekolah TK adalah tempat di mana kita membentuk masa depan generasi penerus bangsa.
Maka, penegerian tujuh TK ini adalah langkah penting dalam memastikan bahwa siswa-siswa kita memiliki lingkungan yang mendukung, aman, dan nyaman untuk belajar dan berkembang.
"Ini adalah komitmen kami untuk memberikan pendidikan yang berkualitas dan fasilitas yang terbaik bagi generasi,"ungkapnya. (*)
Baca juga: Pj Bupati Aceh Utara Serahkan Bantuan Masa Panik kepada Korban Banjir, Bunda PAUD Tinjau Sekolah