SERAMBINEWS.COM - Fakta terbaru mahasiswi dan dosen digerebek selingkuh.
Keduanya kini dibebaskan karena istri sah tak melapor.
Fakta ini diungkap oleh Kabid Humas Polda Lampung Konbes Pol Umi Fadillah Astutik.
Setelah 24 jam ditahan, pasangan selingkuh inisial SYH dan VO itu dibebaskan karena tak ada aduan dari pihak yang dirugikan.
"Kami polisi tidak bisa menahan kedua pasangan tersebut, karena kasus tersebut masuk dalam delik aduan," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik kepada awak media, Rabu (11/10/2023).
Pihak yang dirugikan seharusnya istri dosen yang menyampaikan, tetapi sejak keduanya ditahan polisi tidak menerima laporan.
Sehingga polisi tidak bisa melakukan penahanan.
Pasangan bukan suami istri tersebut saat ini sudah dibebaskan karena tidak ada alasan polisi menahan mereka.
"Tetapi keduanya mengaku berpacaran sudah selama sebulan," kata Kombes Pol Umi.
Sebelumnya, oknum dosen SYH dan VOS mahasiswi yang diduga berbuat asusila terancam disanksi diberhentikan statusnya.
Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri (FTK UIN) Raden Intan Lampung Prof Nirva Diana mengatakan, keduanya terancam diberhentikan sebagai dosen dan mahasiswa dari kampus UIN Raden Intan Lampung.
"Kalau indikator hukuman tertinggi bisa saja dipecat atau diberhentikan dari kampus kedua oknum tersebut,"
"Oknum dosen ini statusnya masih kontrak dan kapanpun bisa saja diberhentikan"
"Karena dia masih kontrak itu, karena setiap tahunnya dosen kontak itu harus ada laporan, dinilai atau evaluasi," terangnya.
Adapun oknum mahasiswi tersebut masuk ke dalam penilaian kode etik mahasiswa.