Tanggapi Putusan MA soal Kepengurusan PNA Irwandi, Kemenkumham Aceh Belum Terima Pemberitahuan 

Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Erlizar Rusli, Kuasa Hukum Kanwil Kemenkumham Aceh (tergugat)

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh terkait kepengurusan DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) pimpinan Irwandi Yusuf.

Sengketa partai politik tersebut diajukan DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) tahun 2009 yang diketuai Samsul Bahri Ben Amiren alias Tiyong dengan Tergugat Kanwil Kemenkumham Aceh.

Adapun pokok perkara yang disoalkan terkait Surat Keputusan (SK) Kanwil Kemenkumham Aceh Nomor: W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PNA bertanggal 27 Desember 2021 dengan Ketum Irwandi Yusuf dan Sekjen Miswar Fuady.

Putusan Nomor: 317 K/TUN/2023 dikeluarkan pada 9 Oktober 2023. “Tolak kasasi,” bunyi petikan amar putusan yang dikutip dari laman website info perkara Mahkamah Agung pada Rabu (11/10/2023).

Kuasa Hukum Kemenkumham Aceh, Erlizar Rusli SH MH mengatakan pihaknya tetap menghargai apapun putusan MA.

Baca juga: Ketum PNA Irwandi Yusuf Buka Suara Soal Putusan MA yang Tolak Kasasi Kemenkumham Aceh

 

Namun hingga saat ini pihaknya belum menerima relaas pemberitahuan tentang putusan tersebut.

"Ya kami belum menerima relaas pemberitahuan tentang putusan tersebut, apapun putusan MA kami tetap hargai. Untuk tindak lanjutnya sebaiknya kita tunggu dulu relaas pemberitahuan secara tertulis dan resmi dari PTUN Banda Aceh," katanya.

Untuk saat ini, kata Erlizar, pihaknya belum bisa memastikan langkah apa yang akan dilakukan terhadap putusan MA.
"Maka sebaiknya kita tunggu dulu relaas pemberitahuan putusan kasasinya, apa dasar pertimbangan majelis hakim dalam menolak kasasi kami," imbuh dia.

Terkait apakah perkara itu sudah incracht atau tidak setelah keluar putusan MA, Erlizar menyatakan tergantung cara pandang para pihak dalam memahami hukum.

"Karena upaya hukum luar biasa masih terbuka dalam perkara ini," demikian Erlizar Rusli.(*)

Berita Terkini