Berita Banda Aceh

Ketum PNA Irwandi Yusuf Buka Suara Soal Putusan MA yang Tolak Kasasi Kemenkumham Aceh

Irwandi Yusuf mengatakan putusan MA tersebut tidak berpengaruh pada komposisi dan kedudukan Irwandi Yusuf sebagai Ketua Umum DPP PNA.

|
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Amirullah
Tangkap Layar YouTube Serambinews
Ketua Umum PNA, Irwandi Yusuf buka-bukaan soal partai yang dipimpinya hadapi 2024, sebut tiga hal ini ditawarkan di mana pun laku. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) Irwandi Yusuf buka suara soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh.

Perkara sengketa partai politik diajukan okeh DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) tahun 2009 yang diketui Samsul Bahri Ben Amiren alias Tiyong dengan Kanwil Kemenkumham Aceh.

Adapun pokok perkara yang disoalkan terkait Surat Keputusan (SK) Kanwil Kemenkumham Aceh Nomor: W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PNA bertanggal 27 Desember 2021 dengan Ketum Irwandi Yusuf dan Sekjen Miswar Fuady.

Putusan Nomor 317 K/TUN/2023 dikeluarkan pada 9 Oktober 2023. “Tolak kasasi,” bunyi petikan amar putusan yang dikutip dari laman website info perkara Mahkamah Agung pada Rabu (11/10/2023).

Baca juga: Breaking News - MA Tolak Kasasi Kemenkumham Aceh Soal Kisruh Kepengurusan PNA, SK Irwandi Batal?

Irwandi Yusuf mengatakan putusan MA tersebut tidak berpengaruh pada komposisi dan kedudukan Irwandi Yusuf sebagai Ketua Umum DPP PNA.

Artinya ada atau tidaknya putusan MA ini, Ketua Umum DPP PNA tetap Irwandi Yusuf dan Sekretaris Jenderal DPP PNA tetap Miswar Fuady.

"Sebab, jika pun SK Perubahan Kepengurusan DPP PNA tahun 2021 dibatalkan, maka akan kembali ke SK kepengurusan sebelum perubahan yakni SK Tahun 2017 dimana Ketua Umumnya Irwandi Yusuf dan Sekjend Miswar Fuady," kata Irwandi dalam keterangan tertulisnya.

Irwandi juga menyampaikan bahwa putusan MA tidak ada kaitannya dengan kepesertaan Pemilu 2024.

Sebab PNA adalah partai politik lokal yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan memenuhi ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold).

"Jadi, tidak ada sangkut pautnya dengan pencoretan PNA sebagai peserta Pemilu tahun 2024," tutupnya.

Baca juga: BREAKING NEWS - MA Tolak Kasasi Kemenkumham Aceh Soal Kisruh Kepengurusan PNA

Sebelumnya, Kuasa Hukum DPP PNA hasil KLB 2019, Imran Mahfudi SH MH mengatakan putusan MA ini mempunyai konsekwensi yang sangat serius, dimana berdasarkan informasi yang diunggah pada website KPU RI, kepengurusan DPP PNA yang didaftarkan pada KIP Aceh pada tanggal 13 Agustus 2022, adalah kepengurusan DPP PNA berdasarkan SK Kanwil Kemenkumham Aceh Nomor W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 yang telah dibatalkan oleh pengadilan.

“Kami akan mendiskusikan terkait dengan putusan ini dengan prinsipal dan tim hukum, untuk menentukan langkah-langkah yang akan kita tempuh selanjutnya,” demikian Imran Mahfudi.

Sedangkan Kuasa Hukum Kemenkumham Aceh, Erlizar Rusli SH MH mengatakan pihaknya tetap menghargai apapun putusan MA.

Namun hingga saat ini pihaknya belum menerima relaas pberitahuan tentang putusan tersebut.

Baca juga: Singgung JKA, Irwandi Yusuf soal PNA Hadapi 2024: Tidak Usah Neko-neko

"Ya kami belum menerima relaas pemberitahuan tentang putusan tersebut, apapun putusan MA kami tetap hargai. Untuk tindak lanjutnya sebaiknya kita tunggu dulu relaas pemberitahuan secara tertulis dan resmi dari PTUN Banda Aceh," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved