Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Kejari Nagan Raya melakukan eksekusi cambuk terpidana terhadap seorang PNS dengan honorer di Pemkab Nagan Raya dalam kasus pelanggaran Qanun Syariat Islam.
Eksekusi cambuk oleh eksekutor dari WH Nagan Raya berlangsung di Halaman Masjid Giok, Nagan Raya, Jumat (13/10/2023) siang
Masing-masing pelanggar divonis 9 kali cambuk, namun karena sudah menjalani hukuman penjara selama 5 bulan sehingga masing-masing dicambuk 4 kali.
Ribuan masyarakat hadir di halaman masjid giok atau setelah shalat Jumat menyaksikan yakni perdana diselenggarakan eksekusi cambuk di halaman Masjid Giok tersebut.
Pelaku yang dicambuk pria Fajri yang merupakan PNS dan wanita Zairah merupakan honorer masing-masing divonis cambuk oleh Mahkamah Syariah (MS) Suka Makmue.
Cambuk dimuka umum itu diawali pria Fajri dan kemudian wanita Zairah serta setelah cambuk diberikan surat bebas dan cendra Alquran kepada keduanya.
Diberikan sanksi
Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas menyatakan dukungan terhadap penerapan syarat Islam.
Bahkan ia kembali mengingatkan PNS untuk tidak melakukan pelanggaran sehingga akan merugikan diri sendiri.
Sedangkan pelaku pelanggar PNS dan honorer akan diberikan sanksi mengacu kepada aturan yang berlaku.
Kajari Nagan Raya, Muib mengatakan, eksekusi cambuk kedua terpidana setelah kasusnya inkrah (berkekuatan hukum tetap).
Eksekusi masing-masing 9 kali cambuk, namun dipotong masa tahanan sehingga hanya dijalani 4 kali masing-masing terpidana.
Seperti diberitakan, seorang9 pria J dan wanita Z ditangkap sedang berduaan dalam sebuah mobil di dalam perkaragan sebuah dinas di kompleks perkantoran Pemkab Nagan Raya pada malam hari.
Penangakapan dilakukan oleh suami dari wanita Z yang curiga terhadap istrinya serta mengajak aparat desa serta turut melaporkan ke Satpol PP dan WH Nagan Raya.
Belakang terungkap pria J adalah PNS pada sebuah dinas di Pemkab Nagan Raya, sedangkan wanita Z adalah honorer, namun keduanya bekerja di instansi berbeda serta keduanya juga sudah memiliki pasangan masing-masing.
Setelah ditangkap keduaya digelandang ke Kantor WH guna diproses sesuai hukum berlaku serta ditahan dan berujung ke MS Suka Makmue guna diadili.(*)
Baca juga: KPK Tahan Syahrul Yasin Limpo Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Pakai Rompi Oranye dan Diborgol