KPK Tahan Syahrul Yasin Limpo Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Pakai Rompi Oranye dan Diborgol

Syahrul Yasin Limpo keluar dari ruang pemeriksaan dengan memakai rompi tahanan dengan tangan diborgol.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/IRFAN KAMIL
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo memasuki ruang konferensi pers Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (13/10/2023). Syahrul merupakan tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). 

SERAMBINEWS.COM - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan sejak Kamis (12/10) malam, hingga Jumat (13/10) sore.

Syahrul Yasin Limpo keluar dari ruang pemeriksaan dengan memakai rompi tahanan dengan tangan diborgol.

Syahrul Yasin Limpo adalah tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Syahrul ditangkap pada Kamis (12/10/2023) petang dan dibawa ke gedung KPK

Setelah diperiksa penyidik selama hampir 24 jam, lembaga antirasuah akhirnya memutuskan menahan Syahrul.

Syahrul dibawa oleh tim penyidik ke Gedung Juang KPK pada pukul 18.57 WIB.

Politikus Partai Nasdem itu digiring penyidik ke ruang konferensi pers dengan dua tangan diborgol petugas.

“Untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut, tim penyidik menahan tersangka SYL (Syahrul Yasin Limpo) untuk 20 hari pertama,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).

Dewan Pakar Partai Nasdem ini resmi ditahan KPK sejak hari ini sampai dengan tanggal 1 November 2023.

Baca juga: Fakta-Fakta Penangkapan Syahrul Yasin Limpo: Ditangkap Usai Pulang Kampung, KPK Khawatir SYL Kabur

Sebelum menahan Syahrul, KPK telah lebih dulu menjebloskan anak buahnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono ke balik jeruji besi pada Rabu (11/10/2023).

Kasdi ditahan KPK setelah diperiksa selama sembilan jam sebagai tersangka.

Sedianya, pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa Syahrul dan Muhammad Hatta.

 Namun, mereka meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang dengan alasan membesuk orang tua di kampung halaman.

Syahrul mengaku perlu berpamitan dengan ibunya yang telah berusia 88 tahun dan sedang sakit di kampung halamannya, Makassar, Sulawesi Selatan.

Pada Kamis (12/10/2023) dini hari, Syahrul sudah kembali tiba di Jakarta. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved