Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pemkab Nagan Raya segera melakukan sidang disiplin terhadap seorang PNS yang terlibat kasus khalwat dengan seorang honorer.
Sidang disiplin karena PNS bernama Fajri, telah menjalani hukuman cambuk pada Jumat di halaman Masjid Giok.
Sedangkan Zairah yang merupakan honorer atau tenaga harian lepas (THL) sebuah instansi di Pemkab Nagan Raya keputusan sanksi baginya iserahkan kepada tempatnya bekerja.
Sebab dalam UU ASN disebutkan sidang disiplin hanya diatur sanksi bagi PNS.
Hal itu dikatakan Kepala BKPSDM Nagan Raya, Zulfikar Irhas SH MH kepada wartawan, kemarin.
"UU ASN hanya untuk PNS. Sidang disiplin akan dilakukan dalam waktu dekat," katanya.
Baca juga: KIP Nagan Raya Terima 2.204 Lembar Bilik Suara Logistik Pemilu 2024
Terkait sanksi apa terhadap PNS ini akan ditentukan dalam sidang yakni apakah pelanggaran ringan, sedang atau berat.
Seperti diberitakan, seorang PNS dan honorer di Pemkab Nagan Raya menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Giok.
Pria Fajri dicambuk 4 kali dan wanita Zairah dicambuk 4 kali setelah dikurangi 5 kali karena telah menjalani hukuman penjara 5 bulan.
Eksekusi cambuk dilaksanakan Kejari Nagan Raya dihadiri Pj Bupati Fitriany Farhas, Kajari Muib, Kapolres AKBP Rudi Saeful Hadi dan sejumlah pejabat di Nagan Raya dan disaksikan masyarakat.(*)
Baca juga: Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Kunjungi Nagan Raya, Lakukan Pertemuan dengan Pj Bupati