Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam, Bripda FA Rudapaksa Mantan Pacar hingga Beri Pil Aborsi

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi polisi dan wanita hamil

SERAMBINEWS.COM - Oknum polisi yang berdinas di Polda Sulsel berinisial Bripda FA (23) dilaporkan terkait dugaan kasus pemerkosaan.

Ia dilaporkan ke Propam Polda Sulawesi Selatan.

Diketahui korban pemerkosaan adalah seorang wanita berinisial RM.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana membenarkan terkait laporan tersebut.

"Kita menunggu hasil pemeriksaan dan sidangnya, tadi Kabid Propam sudah sampaikan," ujar Komang, Selasa (17/10/2023), mengutip TribunMakassar.com.

RM melapor ke Bid Propam dan SPKT Polda Sulsel didampingi orang tuanya pada 10 Juli 2023.

Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan.

"Saya sudah laporkan kode etik sama pidananya, cuma sekarang masih proses penyelidikan," ujar RM.

RM akhirnya melaporkan kasus yang dialaminya lantaran sudah tidak tahan dengan tekanan yang dilakukan Bripda FA.

Ia menyebut, oknum polisi itu terus menerus menerornya.

Baca juga: Perwira Polisi Laporkan Istri Berzina dengan Pria Lain, Kaget Temukan Foto Istrinya Tanpa Busana

Dilansir Kompas.com, RM menceritakan bahwa Bripda FA merupakan mantan kekasihnya saat masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).

Ia menjelaskan, awal kisah pilu yang dialaminya terjadi pada Maret 2023 di indekosnya.

Saat itu, Bripda FA datang ke kediaman RM dengan alasan ingin menjemputnya untuk pergi ke acara reuni sekolah.

RM pun tidak menaruh rasa curiga dengan sikap Bripda FA.

Ia pun meminta mantan kekasihnya itu untuk menunggu di depan kamar indekos sembari dirinya berganti pakaian.

Halaman
123

Berita Terkini