"Surat edaran berlaku bagi warga yang terdaftar sebagai hak pilih dan penyelenggara pilchiksung," kata Azwir.
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil, Azmi keluarkan surat edaran tentang hari yang diliburkan pada pemungutan suara pemilihan keuchik langsung serentak tahun 2023.
Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan lembaga/instansi vertikal, pimpinan BUMN/BUMD, pimpinan badan usaha milik swasta/koperasi dan pimpinan hak guna usaha (HGU) dalam Kabupaten Aceh Singkil.
Pj bupati dalam surat edaran itu, memberitahukan agar meliburkan pegawai/karyawan yang terdaftar sebagai pemilih, agar dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan keuchik serentak.
Hal serupa juga berlaku bagi petugas penyelenggara pemilihan keuchik.
Menurut Azmi, kebijakan meliburkan pegawai/karyawan dalam rangka sukseskan pemilihan keuchik serentak pada 49 desa di 11 kecamatan di Kabupaten Aceh Singkil.
Libur jatuh pada hari H pemilihan keuchik yaitu 21 Oktober 2023.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Aceh Singkil, Azwir, saat dikonfirmasi, Rabu (18/10/2023) membenarkan surat edaran tersebut.
"Surat edaran berlaku bagi warga yang terdaftar sebagai hak pilih dan penyelenggara pilchiksung," kata Azwir.
Baca juga: Pekan Depan, Panwaslih Aceh Singkil Tertibkan Baliho Caleg
Sementara itu 49 desa yang menggelar Pilchiksung serentak tersebar di 11 kecamatan yang ada di Aceh Singkil.
Berikut nama-nama desa di Aceh Singkil yang menggelar Pilchiksung serentak.
Kecamatan Pulau Banyak
1. Pulau Balai
2. Pulau Baguk