Profil Ketua MK Anwar Usman yang Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Kini Diminta Mundur

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua MK, Anwar Usman saat mengumumkan putusan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK pada Senin (16/10/2023). MK turut menolak gugatan terkait syarat capres-cawapres harus memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Lulus dari SDN 03 Sila, Bima pada 1969, Anwar harus meninggalkan desa dan orang tuanya untuk melanjutkan pendidikannya ke Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) selama 6 tahun hingga 1975.

Setelah lulus dari PGAN, Anwar merantau lebih jauh lagi ke Jakarta dan langsung menjadi guru honorer pada SD Kalibaru.

Selama menjadi guru itu, Anwar melanjutkan pendidikannya ke jenjang S1 dan memilih Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta dan lulus pada 1984.

Sukses meraih gelar Sarjana Hukum pada 1984, Anwar mencoba ikut tes menjadi calon hakim.

Ia pun lulus dan diangkat menjadi Calon Hakim Pengadilan Negeri Bogor pada 1985.

Riwayat Jabatan

- Asisten Hakim Agung mulai dari 1997 – 2003

- Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung selama 2003 – 2006

- Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta 2005

- Ketua Mahkamah Konstitusi (2 April 2018 s/d 2 Oktober 2020)

- Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Periode Pertama (14 Januari 2015 – 11 April 2016)

- Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Periode Kedua (11 April 2016 s/d 2 April 2018)

- Hakim Konsttusi Periode Pertama (6 April 2011 s/d 6 April 2016)

- Hakim Konsttusi Periode Kedua (6 April 2016 s/d 6 April 2026)

Riwayat Pendidikan

Halaman
123

Berita Terkini